Masa Depan Terancam: Dispensasi Perkawinan dan Dampak Negatif pada Anak dan Keluarga

Authors

  • Asman Asman INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS

DOI:

https://doi.org/10.58824/jdls.v1i2.223

Keywords:

hukum, dispensasi, perkawinan, indonesia

Abstract

The dispensation of child marriage is a crucial issue in the legal system and child protection in Indonesia. This dispensation is given as an exception that allows children under the minimum age to marry, which has been regulated in Law No. 16 of 2019 which revises Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, which is the minimum age of 19 years for men and women. Dispensation can be filed with a religious court (for Muslims) or a district court (for non-Muslims) for urgent reasons, such as an out-of-wedlock pregnancy or social pressure. This study aims to analyze the factors that cause the application of marriage dispensation, as well as its impact on children, especially in health, psychology, and economic aspects. The results of the study show that the dispensation of child marriage often has a negative impact on children's lives, including increased risk of reproductive health, loss of education, and low family welfare. Therefore, this study recommends a more comprehensive approach to tackling child marriage through education, increasing public awareness, and strengthening legal protection for children to avoid underage marriage practices that are detrimental to their future.

[Dispensasi perkawinan di bawah umur merupakan isu krusial dalam sistem hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Dispensasi ini diberikan sebagai pengecualian yang memungkinkan anak di bawah usia minimal menikah, yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang merevisi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Dispensasi dapat diajukan ke pengadilan agama (untuk muslim) atau pengadilan negeri (untuk non-muslim) dengan alasan mendesak, seperti kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab pengajuan dispensasi perkawinan, serta dampaknya terhadap anak, terutama dalam aspek kesehatan, psikologi, dan ekonomi. Hasil kajian menunjukkan bahwa dispensasi perkawinan di bawah umur seringkali berdampak negatif pada kehidupan anak, termasuk meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, putusnya pendidikan, dan rendahnya kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menanggulangi perkawinan anak melalui edukasi, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penguatan perlindungan hukum bagi anak-anak untuk menghindari praktik perkawinan di bawah umur yang merugikan masa depan mereka]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdawiyah, M.J. et al. (2023) ‘Analisis Terhadap Penetapan Dispensasi Pernikahan Dibawah Umur’, Jurnal Yustitia, 24(1), p. 24. https://doi.org/10.53712/yustitia.v24i1.1967.

Ahmad N M and R. Zainul M (2024) ‘Putusan Hakim Mahkamah Agung tentang Dispensasi Kawin (Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia)’, JOSH: Journal of Sharia, 3(2), pp. 141–151. https://doi.org/10.55352/josh.v3i02.930.

Ahmad R and Kartini, L. (2023) ‘Proses Hukum Dispensasi Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Oleh Kantor Urusan Agama’, Unizar Law Review, 6(2), p. 56. https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.59.

Anwar H (2019) ‘Kajian Kritis Terhadap Hukum Perdata (Kuhperdata) Dalam Aspek Filosofis’, Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), pp. 20–31. https://doi.org/10.36805/jjih.v4i1.641.

Aris and Sabir, M. (2020) ‘Hukum Islam Dan Problematika Sosial; Telaah Terhadap Beberapa Hukum Perdata Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia’, DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 18(2), pp. 283–295. https://doi.org/10.35905/diktum.v18i2.1608.

Hardayanti, S., Marluwi, M. and Muzammil, S. (2023) ‘Permohonan Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Nanga Pinoh Pada Tahun 2020’, Al-Usroh, 3(1), pp. 119–131. https://doi.org/10.24260/al-usroh.v3i1.938.

Al Hasan, F.A. and Yusup, D.K. (2021) ‘Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim’, Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), pp. 86–98. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14107.

Hilmy, A.A.M. and Toriqirrama, F. (2020) ‘Isbat Nikah Terpadu Perspektif Maqasid Syariah’, Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(1), pp. 79–90. https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.13108.

Ismail, M.U., Rohman, M.M. and Mohsi, M. (2020) ‘Taqn?n Al-Ahk?m (Telaah Sejarah Legislasi Hukum Perdata Islam dalam Hukum Nasional Indonesia)’, Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 6(1), pp. 85–109. https://doi.org/10.36420/ju.v6i1.3957.

Mansari, M. and Rizkal, R. (2021) ‘Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan’, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), p. 328. https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10219.

N, N. (2020) ‘Telaah Filosofis Terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) Tentang Batas Usia Pernikahan’, Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 8(1), pp. 89–108. https://doi.org/10.21274/ahkam.2020.8.1.89-108.

Novita, N. and Syofiarti (2024) ‘Implikasi Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Solok’, Ekasakti Legal Science Journal, 1(2), pp. 110–119. https://doi.org/10.60034/wwc40n87.

Putra, Y.A.D. and Yunanto, Y. (2023) ‘Perlindungan Hukum Seorang Anak Sebagai Pemohon Dispensasi Kawin Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan’, AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), pp. 457–466. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2403.

Rachmatulloh and Syafiuddin, C. (2022) ‘Praktik Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019)’, Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 9(1), pp. 1–15. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v9i1.23752.

Ramelan, R. and Nurtsani, R. (2024) ‘Menakar Fungsi Dispensasi Kawin Dalam Pencegahan Perkawinan Anak Di Indonesia’, Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), pp. 11–27. https://doi.org/10.19109/ujhki.v8i1.23274.

Rohman, M. (2023) ‘Dispensasi Perkawinan Dan Kebijakan Politik Hukum Di Indonesia’, MASADIR: Jurnal Hukum Islam, 3(1), pp. 556–571. https://doi.org/10.33754/masadir.v3i01.677.

Sri M and S. Purwaningsih (2022) ‘Penerapan Batas Usia Perkawinan Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak’, Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 1(2), pp. 128–149. https://doi.org/10.55606/jurrish.v1i2.1282.

Sudarmaji, W. (2021) ‘Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah Berdasarkan Analisis Maslahah (Studi Penetapan Hakim No. 266/Pdt.P/2020/PA.Pwr di Pengadilan Agama Purworejo)’, Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3(1), pp. 131–144. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.3068.

Sukardi, D.H. and Yonnawati, Y. (2022) ‘Peranan Filsafat Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Perdata Formil Dan Materiil’, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), pp. 221–234. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1964.

Yusiyaka, R.A. and Safitri, A. (2020) ‘Pendidikan Keluarga Responsif Gender’, Jurnal Obor Penmas: Pendidikan Luar Sekolah, 3(1), p. 232. https://doi.org/10.32832/oborpenmas.v3i1.2985.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Asman, A. (2024). Masa Depan Terancam: Dispensasi Perkawinan dan Dampak Negatif pada Anak dan Keluarga. Journal of Dual Legal Systems, 1(2), 73–86. https://doi.org/10.58824/jdls.v1i2.223