Peran Wali Mujbir dalam Menekan Angka Perkawinan Anak di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.58824/jdls.v1i2.247Keywords:
Wali Mujbir; Perkawinan; Anak dibawah umurAbstract
Child marriage remains a global concern, including in Indonesia. This study aims to analyze the role of wali mujbir in preventing child marriages by examining its concept from the perspectives of Islamic law, positive law, and social realities. The research employs a library research method with a descriptive-analytical approach, utilizing primary sources such as classical fiqh texts, legal regulations, and court decisions, as well as secondary sources like journals and scholarly articles. The findings indicate that wali mujbir plays a significant role in preventing child marriages by prioritizing the best interests of the child. A wali mujbir is responsible for ensuring that marriage only occurs when the child is mentally and physically ready, adhering to child protection principles in both Islamic and positive law. However, this role is often hindered by cultural norms, social pressures, and a lack of awareness regarding children’s rights and the negative impacts of early marriage.
[Perkawinan anak di bawah umur merupakan masalah yang terus menjadi perhatian global, termasuk di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran wali mujbir dalam mencegah perkawinan anak, dengan meninjau konsepnya dari perspektif hukum Islam, hukum positif, dan realitas sosial. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis, memanfaatkan sumber primer seperti kitab-kitab fiqh klasik, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, serta sumber sekunder berupa jurnal dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wali mujbir memiliki peran signifikan dalam mencegah perkawinan anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Wali mujbir bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pernikahan hanya terjadi ketika anak sudah siap secara mental dan fisik, sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam hukum Islam maupun hukum positif. Namun, peran ini sering kali terhambat oleh pengaruh norma budaya, tekanan sosial, dan minimnya kesadaran akan hak-hak anak serta dampak negatif dari perkawinan dini].
Downloads
References
Anwar, W. A., Sururie, R. W., Fautanu, I., Wahyu, A. R. M., & Yaekaji, A. (2024). A Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi, Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah. DIKTUM, 45-69.
Arifin, Z. (2019). Dekonstruksi wali Mujbir Imam Syafi’i perspektif Maqashid Syari’ah Jasser Auda (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
Djamilah, D., & Kartikawati, R. (2014). Dampak perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1-16.
Fauziati, F., Abbas, S., & Zainuddin, M. (2024). Family Law Transformation: Addressing Forced Child Marriage as a Criminal Offense in Indonesia. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(1), 39-51.
Hadi, A. (2021). Pencegahan Nikah Usia Dini menurut UU No. 1 Tahun 1974 dalam perspektif Maqasid Syari’ah (Doctoral dissertation, UIN Ar-raniry).
Hafizh, A., & Armi, M. I. (2022). Batasan Hak Wali Mujbir Memaksa Perkawinan. IJTIHAD, 38(2).
Hakim, M. L. (2022). Dialektika Hak Ijbar dalam Undang-Undang Perkawinan Perspektif Fiqh Sosial MA. Sahal Mahfudh. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 13(2), 247-266.
Hasanah, H. (2016). Pemahaman kesehatan reproduksi bagi perempuan: Sebuah strategi mencegah berbagai resiko masalah reproduksi remaja. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 11(2), 229-252.
Indriani, F., Pratama, N. H., Sitepu, R. N. B., & Harahap, Y. A. (2023). Dampak Tradisi Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi Pada Wanita: Literature Review. Journal of Science and Social Research, 6(1), 1-8.
Khairuddin, K. (2023). FENOMENA TAUKIL WALI NIKAH; STUDI DI KABUPATEN ACEH SINGKIL. Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 9(2), 213-226.
Khoiri, M. (2022). Wali Mujbir Dalam Perspektif Pemikiran KH. Husein Muhammad. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 7(2), 203-221.
Puspasari, H. W., & Pawitaningtyas, I. (2020). Masalah Kesehatan Ibu Dan Anak Pada Pernikahan Usia Dini Di Beberapa Etnis Indonesia; Dampak Dan Pencegahannya. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 23(4), 275-283.
Rahmawati, T., & Adhim, Z. A. (2023). Kontekstualisasi Hadis Hak Ijbar dalam Perjodohan di Indonesia. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 5(2), 182-201.
Rapitah, R. (2024). Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Perkawinan Dengan Anak Di Bawah Umur Di Indonesia. Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1(1), 36-57.
Rasyid, A. R., Ikram, M. A., Al Arqam, M. Y., Aditya, B., & Fachruddin, M. A. (2024). Pendidikan Moral Sebagai Landasan Pembangunan Sosial Dan Kebudayaan. Jurnal Multidisiplin Inovatif, 8(3).
Tahir, M., Djun’astuti, E., & Agus, A. (2024). Pencegahan Pernikahan Dini: Strategi Membangun Kesadaran Hukum untuk Mewujudkan Masa Depan Lebih Baik: Early Marriage Prevention: Strategy to Build Legal Awareness to Create a Better Future. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 9(9), 1733-1743
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wahidah Z Wahidah Z

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.