Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Melindungi Merek di Platform E-Commerce Indonesia

Authors

  • Gabriella P.M Tutuarima Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.58824/jdls.v2i2.395

Abstract

The rapid proliferation of e-commerce in Indonesia has precipitated a substantial increase in trademark infringement disputes, thereby accentuating the inherent limitations of conventional litigation, which is characterized by its protracted duration, prohibitive costs, and formalistic procedures. The aim of the research is to the pivotal role of Alternative Dispute Resolution (ADR) in safeguarding trademarks within the Indonesian e-commerce domain, meticulously addressing current implementation challenges and proposing comprehensive optimization strategies. Employing a normative legal research methodology encompassing statutory, conceptual, and case approaches, this research undertakes an in-depth analysis of Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and ADR, as well as Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The findings indicate that the practical implementation of ADR in e-commerce trademark disputes remains suboptimal. Primary impediments include a low level of legal awareness among brand owners, particularly Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), a constrained understanding of ADR procedures, and a conspicuous deficiency in integrated Online Dispute Resolution (ODR) infrastructure on local e-commerce platforms. To bolster ADR's effectiveness, this research advocates for the reinforcement of regulations that are more responsive to the evolving e-commerce landscape, an enhancement of legal literacy among business actors through targeted socialization and training initiatives, the robust development of ODR infrastructure directly linked to official ADR institutions, the fostering of synergistic collaboration among government bodies, ADR institutions, and e-commerce platform providers, and a concerted effort to fortify public trust in ADR outcomes. Ultimately, the optimization of ADR is anticipated to accelerate the efficient and effective resolution of trademark disputes, ensure legal certainty, and cultivate a modern legal culture within Indonesia's burgeoning digital trade ecosystem, thereby comprehensively protecting the rights of brand owners and fostering equitable digital commerce.

[Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia telah mengakibatkan peningkatan signifikan dalam sengketa pelanggaran merek, menyoroti keterbatasan litigasi konvensional yang memakan waktu, biaya tinggi, dan bersifat formalistik. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji peran penting Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dalam perlindungan merek di ranah e-commerce Indonesia, membahas tantangan implementasi saat ini dan mengusulkan strategi optimalisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan ADR, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun hasil pelaksanaan ADR dalam praktik sengketa merek e-commerce masih belum optimal. Tantangan utama meliputi rendahnya kesadaran hukum pemilik merek, terutama UMKM, keterbatasan pemahaman terhadap prosedur ADR, dan kurangnya infrastruktur Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi di platform e-commerce lokal. Untuk meningkatkan efektivitas ADR, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi yang lebih responsif terhadap e-commerce, peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha melalui sosialisasi dan pelatihan, pengembangan infrastruktur ODR yang kuat dan terhubung langsung dengan lembaga ADR resmi, mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga ADR, dan platform e-commerce, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil ADR. Optimalisasi ADR diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa merek secara efisien dan efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendorong budaya hukum modern dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia, pada akhirnya melindungi hak pemilik merek dan mempromosikan perdagangan digital yang adil.]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adriansyah, T., & Simangunsong, Y. S. (2023). Transformasi Hukum E-Commerce Di Indonesia Analisis dan Solusi Permasalahan. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(2), 373–383.

Ainun Fadillah, F., & Amalia Putri, S. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan(JIMT), 2(6), 744–756.

Alifia Fisilmi Kaffah, & Siti Malikhatun Badriyah. (2024). Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia. Lex Renaissance, 9(1), 203–228. https://doi.org/10.20885/jlr.vol9.iss1.art10

Amar, R. D., Apriani, R., & Iman, C. H. (2024). Negosiasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 506–515. https://doi.org/10.31943/yustitia.v10i2.185

Ariadarma Suputra, K., Ayu Putu Widiati, I., & Made Sukaryati Karma, N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Musik Sebagai Suara di Latar Youtube. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 79.

Aritonang, A. G. (2021). Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Crepido; Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat Dan Ilmu Hukum, 3(1), 1–12.

Bakhramovna, M. (2022). ODR(Online Dispute Resolution) System as a Modern Conflict Resolution: Necessity and Significance. European Multidisciplinary Journal of Modern Science, 4(March), 443–452. https://emjms.academicjournal.io/index.php/

Bianti, G. (2023). Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional Yang Berpotensi Menghambat Kegiatan Investasi Asing Di Indonesia. Crepido, 5(1), 64–78. https://doi.org/10.14710/crepido.5.1.64-78

Denny, D., Liegestu, Y. P., Novika, N., & Patros, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia: Studi Putusan. Sapientia Et Virtus, 7(2), 148–163. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.377

Dian Hanida. (2023). Penerapan Online Dispute Resolution (Odr) Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Indonesia. Yustisi, 10(3), 31–39. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15195

Fernando, E., & Manullang, M. (2017). Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Kencana.

Gunawan, Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar Dan Merek Terkenal Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum. Iblam Law Review, 2(2), 141–164. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.80

Huang, M., Liu, G., & Zhang, C. (2025). A retrospective observational study on case reports of adverse drug reactions ( ADRs ) to tirzepatide. July, 1–8. https://doi.org/10.3389/fphar.2025.1608657

Irawati, N., & Santoso, B. (2024). Pelanggaran Hak Atas Merek dan Upaya Penyelesaiannya (Studi Putusan No. 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby) Novi. Notarius, 17(3), 2020–2037.

Iskandar, I., & Nursiti, N. (2021). Peran Organisasi Internasional dan Regional dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perdagangan Orang di Indonesia. Jurnal HAM, 12(3), 385. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.385-404

Lathif, N. (2017). Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. Palar | Pakuan Law Review, 3(1), 73–94. https://doi.org/10.33751/palar.v3i1.402

M.Chalid, & Adnan, I. (2024). EFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Al-Balad: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 4(2), 1–15.

Makkawaru, Z., Kamsilaniah, & Almusawir. (2021). Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek. Farha Pustaka.

Mambu, T. R., Tampi, J. R. E., & Mukuan, D. D. S. (2021). Kepercayaan Konsumen, Kualitas Layanan Terhadap Keputusan Pembelian pada Aplikasi E-Commerce Shopee di Kota Tondano. Productivity, 2(1), 79–84. https://doi.org/10.37715/vicidi.v12i1.2934

Manullang, E. F. M. (2022). Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang. Undang: Jurnal Hukum, 5(2), 453–480. https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480

Muarif, S. (2023). Transformasi Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Online Dispute Resolution (ODR): Tinjauan Efektivitas Pengadilan Virtual di Indonesia Tahun 2025. Law, Development & Justice Review, 8(1), 69–84. https://doi.org/10.35586/velrev.v6ispecialissues.4957

Mustajibah, T. (2021). Dinamika E-Commerce di Indonesia Tahun 1999-2015. Avatara; e-Journal Pendidikan Sejarah, 10(3).

Pratama, G. A. (2023). Buku Ajar Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mega Press Nusantara.

Rahmawati, D., Nazhifah Iskandar, G., Isnaeni, Y., & Belinda Harahap, C. (2025). Implementasi Pemikiran Roscoe Pound dalam Penyelesaian Konflik Litigasi dan Non Litigasi di Indonesia. Gunung Djati Conference Series, 50, 41–51.

Rini Eka Agustina. (2024). Efektifitas Arbitrase sebagai Penyelesaian Perselisihan. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 263–272. https://doi.org/10.61292/eljbn.130

Soekanto, S., & Mamudi, S. (2004). Penegakan hukum dan Prinsip Negara Hukum. Raja Grafindo Persada.

Sujitno. (2002). Konflik Yurisdiksi antara Arbitrase dan Pengadilan Niaga. Jurnal Hukum, 9(19), 29–50.

Triana, N. (2019). Alternative Dispute Resolution Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi. Kaizen Sarana Edukasi.

Wicaksono, M. A., Febrian Dwiyudanta, A., & Oedoyo, W. (2022). Penyelesaian Sengketa Transaksi Online Perdagangan Internasional. Kertha Semaya?: Journal Ilmu Hukum, 10(7), 1599. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i07.p11

Yuhelson. (2018). Hukum Arbitrase. Arti Bumi Intaran.

Zakiyah. (2017). Hukum Perjanjian Teori dan Perkembangannya. Lingkar Media Yogyakarta.

Downloads

Published

2025-07-15

How to Cite

Tutuarima, G. P., & Tuasikal, H. . (2025). Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Melindungi Merek di Platform E-Commerce Indonesia. Journal of Dual Legal Systems, 2(2), 90–108. https://doi.org/10.58824/jdls.v2i2.395