Reconstruction of Victim-Centered Justice in Jinayat Rape Cases Based on Substantive Justice

Authors

  • Fauziati Fauziati Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
  • Mansari Mansari Universitas Iskandar Muda
  • Innaki Rahmah Salsabiela Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58824/mediasas.v9i2.597

Keywords:

Restorative justice; rape jarimah; sentencing disparity; substantive justice; jinayat law.

Abstract

This study is prompted by sentencing disparities in a jarimah rape case involving a child victim adjudicated at three levels of judicial review. At the first instance, the Sharia Court imposed a custodial sentence of 70 months' imprisonment. On appeal, the court substituted the sentence with 150 lashes (uqubat caning). At the cassation stage, the Supreme Court imposed a custodial sentence of 120 months' imprisonment. These differences in both the type and severity of punishment demonstrate divergent judicial approaches in evaluating the facts established at trial, particularly regarding the reconciliation between the offender and the victim's family and the offender's willingness to assume responsibility. This study aims to examine the judicial reasoning adopted at each level of adjudication and to formulate a reconstruction of sentencing policy for jarimah rape cases involving child victims that prioritizes victim protection while upholding substantive justice. The research employs a normative juridical approach complemented by a socio-legal approach through an analysis of judicial decisions, the provisions of the Aceh Qanun Jinayat, and legal frameworks governing victim recovery within Indonesia's criminal justice system. The findings reveal that sentencing outcomes are shaped not only by the interpretation and application of legal norms but also by social circumstances emerging during the proceedings, including reconciliation and the offender's willingness to accept responsibility, which were considered by the courts as contributing to the restoration of the victim's social dignity within the socio-cultural context of Acehnese society. The novelty of this study lies in proposing a reconstructed sentencing guideline for the Jinayat legal system that integrates substantive justice with a victim-centred approach to protection and recovery without diminishing the offender's criminal liability. The proposed model establishes normative parameters to guide judicial discretion when addressing social circumstances that are not expressly regulated under the Aceh Qanun Jinayat, thereby reducing sentencing disparities while strengthening legal certainty and enhancing the protection of child victims.

[Penelitian ini berangkat dari persoalan disparitas pemidanaan dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak yang diperiksa melalui tiga tingkat peradilan. Pada tingkat pertama di Mahkamah Syar'iyah dijatuhkan hukuman penjara selama 70 bulan. Pada tingkat banding dijatuhkan uqubat cambuk sebanyak 150 kali. Pada tingkat kasasi dijatuhkan pidana penjara selama 120 bulan. Perbedaan jenis dan lamanya pemidanaan tersebut menunjukkan adanya variasi pendekatan hakim dalam menilai fakta persidangan, terutama terkait perdamaian antara pelaku dan keluarga korban serta kesediaan pelaku untuk bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim pada setiap tingkat peradilan sekaligus mengkaji rekonstruksi kebijakan pemidanaan dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak yang tetap mengedepankan perlindungan korban dan keadilan substantif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan sosiologi hukum melalui analisis putusan pengadilan, ketentuan Qanun Jinayat, serta regulasi yang berkaitan dengan pemulihan korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika putusan tidak hanya dipengaruhi oleh konstruksi norma hukum, tetapi juga oleh fakta sosial yang berkembang selama proses persidangan, termasuk adanya perdamaian dan kesediaan pelaku untuk bertanggung jawab yang dipandang sebagai upaya memulihkan kehormatan sosial korban dalam konteks budaya masyarakat Aceh. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada perumusan model rekonstruksi pedoman pemidanaan dalam hukum jinayat yang mengintegrasikan keadilan substantif dengan pendekatan perlindungan dan pemulihan korban tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban pidana pelaku. Model ini menawarkan parameter normatif bagi hakim dalam menggunakan diskresi ketika menghadapi fakta sosial yang tidak secara eksplisit diatur dalam Qanun Jinayat sehingga mampu mengurangi disparitas putusan sekaligus memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Gafur, Ahmadi Hasan, & Masyithah Umar. (2023). Restorative Justice Dan Diversi Dalam Penanganan Jarimah Pelecehan Seksual Berdasar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4), 945–965. https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.257

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika,.

Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).

Cross, F. B. (2015). The New Legal Realism and Statutory Interpretation. The Theory and Practice of Legislation, 1(1), 129–148. https://doi.org/10.5235/2050-8840.1.1.129

Fauziati, Abbas, S., Devy, S. M. H., & Suarni. (2025). The Ijtihad of Female Judges in Aceh’s Sharia Courts: Disparity in Sentencing for Child Sexual Abuse Fauziati1,. El-Usrah Jurnal Hukum Keluarga, 8(1), 294–312. https://doi.org/10.22373/zr002d09

Forsyth, M., Cleland, D., Tepper, F., Hollingworth, D., Soares, M., Nairn, A., & Wilkinson, C. (2021). A Future Agenda for Environmental Restorative Justice. 4(1), 17–40. https://doi.org/10.5553/TIJRJ.000063

Haris, O. K. (2017). Telaah Yuridis Penerapan Sanksi di Bawah Minimum Khusus pada Perkara Pidana Khusus. Jurnal Ius Constituendum, 2(2), 240–254.

Haslam, E. (2025). Paradoks Pemidanaan: Antara Rasionalitas Hukum dan Rasa Keadilan Sosial dalam Praktik Peradilan Pidana. All Fields of Science J-LAS, 5(1), 251–260.

Hosaimah. (2023). Transformasi Peran Hakim Konstitusi dalam Mewujudkan Keadilan Substantif melalui Yurisprudensi. Yudhistira Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(4), 69–78.

Huda, N., Basry, E., Hanif, F., Syafiuddin, M. N., Sapi’i, M., Ase, M. F., Valevi, M. R., Roza, A. F., & Yusnardi. (2021). Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak. Kencana.

Jorovlea, E. (2023). Examining the Political Culture of Jurisprudence: Influences, Ideologies, and Implications for Legal Decision-Making. European Science, sge42-06, 246–255. https://doi.org/10.30890/2709-2313.2025-42-06-012

Len?a, O. E. (2014). Violence Dynamics in the Context of Social Redefining in a Changing Society. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 149, 484–489. https://doi.org/10.1016/J.SBSPRO.2014.08.295

Mahmud, F. L., Badu, L. W., & Mandjo, J. T. (2025). Faktor yang Mempengaruhi Restoratif Justice dalam Kasus Pemerkosaan Anak. Jurnal Riset Ilmiah, 2(1), 147–159.

Manan, A. (2018). Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. kencana.

Mansari. (2026). Metodologi Penelitian Hukum: Normatif, Empiris dan Pencarian Literatur Digital. Elfarazy Media Publisher.

Mansari, Hadana, E. S., & Hidayat, R. (2024). Hukum dan Keadilan dalam Dimensi Ilmu Hukum dan Hukum Islam. Journal of Dual Legal Systems, 1(1), 17–27. https://journal.staisar.ac.id/index.php/jdls

Mansari, & Melayu, H. A. (2018). Pembatalan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Pencabulan Anak dalam Putusan Nomor 07/JN/2016/MS.Aceh. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(07), 425–440.

Muharnina, Y., Kadafi, M., & Saputra, J. (2025). Disparity in Judges’ Decisions in Sexual Harassment Cases: A Juridical Analysis of Caning and Imprisonment Sentences in the Mahkamah Syar’iyah Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Pelecehan Seksual: Analisis Yuridis terhadap Hukuman Cambuk dan Penjara di. Jurnal Mediasas, 8(1), 2808–2303.

Muthalib, S. A., Mansari, Mahmuddin, Zainuddin, M., & Melayu, H. A. (2021). Analisis Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Hukum Jinayat Aceh. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 9(02), 415–430. https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1621

Nugraha, A. S., Hakema, A. M., & Mugie, D. A. (2023). Tindak Pidana Dalam Qanun Jinayah Nanggroe Aceh Darussalam. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(2), 456–460.

Rifai, A. (2020). Menggapai Keadilan dengan Hukum Progresif sebuah Upaya Menyempurnakan Putusan Hakim pada Keadilan. Nas Media Pustaka.

Rizanizarli, R., Mahfud, M., Pratama, R. C., & Fikri, F. (2023). The Application of Restorative Justice for Children as Criminal Offenders in the Perspective of National Law and Qanun Jin?yat. Samarah, 7(1), 21–39. https://doi.org/10.22373/sjhk.v7i1.15633

Rizkal, Hasmalina, Rafiqah, & Fitria. (2023). Peran Lembaga Flower Aceh terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. Al-Ahkam Jurnal Syariah Dan Peradilan Islam, 3(2), 24–48.

Rizkal, R., & Mansari, M. (2019). Pemenuhan Ganti Kerugian Anak Sebagai Korban Pemerkosaan Dalam Kasus Jinayat Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(2), 33. https://doi.org/10.22373/equality.v5i2.5587

Sabadina, U. (2025). Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia (Suatu Telaah Teoritis dan Normatif. Desiderata: Law Review, 2(6), 14–25.

Santaria, H. (2019). Konsep Dasar Sosiologi Hukum. Kelompok Intans Publishing.

Suadi, A. (2018). Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum. Kencana.

Sumardi, D., Mansari, & Albaba, M. F. (2022). Restoratif Justice, Diversi dan Peradilan Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/Puu-X/2012. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(2), 248–265. https://doi.org/10.23373/legitimasi.v11i2.16010

Wirayudha, M. D. (2025). Diskresi Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana?: Harmonisasi Keadilan Prosedural dan Substantif. Harisa: Jurnal Hukum, Syariah Dan Sosial, 02(1), 170–185.

Yunanto, Y. (2019). Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 192. https://doi.org/10.14710/hp.7.2.192-205

Yuniar, V. F. P. (2019). Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh. Media Iuris, 2(2), 259–278. https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.13044

Zainuddin, M. (2023). Penjatuhan Hukuman Cambuk Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Legalite?: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 8(1), 58–74. https://doi.org/10.32505/legalite.v8i1.5960

Zakwan, M. I. (2023). Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Idi). Universitas Malikussaleh.

Published

2026-06-30

How to Cite

Fauziati, F., Mansari, M., & Rahmah Salsabiela, I. (2026). Reconstruction of Victim-Centered Justice in Jinayat Rape Cases Based on Substantive Justice. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 9(2), 231–250. https://doi.org/10.58824/mediasas.v9i2.597