Negotiating Justice: An Islamic Legal Analysis of the Delay in Inheritance Distribution

Authors

  • Dasri Dasri STAI Syekh Abdur Rauf Singkil

DOI:

https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i3.467

Abstract

This study aims to analyze the phenomenon of delayed inheritance distribution from a socio-Islamic legal perspective, focusing on the social, cultural, and religious dynamics that influence the practices of Muslim communities. Although Islamic law emphasizes the importance of distributing inheritance immediately after the decedent’s death, in reality, many families postpone the process due to concerns about maintaining harmony, moral readiness, and economic considerations. This research employs a qualitative approach using observation, interviews, and documentation to explore community and religious leaders’ views on the issue. The findings reveal that the delay in inheritance distribution is not merely caused by ignorance of Islamic law but also reflects social adaptation to customary norms and local authority structures. The study highlights that the implementation of Islamic law within society is not rigid but negotiated within dynamic social contexts. The socio-legal approach underscores that Islamic law functions not only as a normative system but also as an instrument of social consciousness capable of bridging the gap between legal texts and contemporary social realities.

[Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif sosio-hukum Islam dengan fokus pada dinamika sosial, kultural, dan religius yang memengaruhi praktik masyarakat Muslim. Meskipun hukum Islam menegaskan pentingnya pembagian warisan segera setelah pewaris meninggal dunia, dalam kenyataan banyak keluarga menunda proses tersebut dengan alasan menjaga keharmonisan, ketidaksiapan moral, serta pertimbangan ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk menggali pandangan masyarakat dan tokoh agama terhadap praktik penundaan warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pembagian harta warisan bukan hanya akibat ketidakpahaman terhadap hukum Islam, tetapi juga merupakan bentuk adaptasi sosial terhadap norma adat dan struktur kekuasaan lokal. Temuan ini menegaskan bahwa penerapan hukum Islam di masyarakat tidak bersifat kaku, melainkan dinegosiasikan dalam konteks sosial yang dinamis. Pendekatan sosio-hukum memberikan pemahaman bahwa hukum Islam berfungsi tidak hanya sebagai norma normatif, tetapi juga sebagai instrumen pembentukan kesadaran sosial yang mampu menjembatani antara teks hukum dan realitas masyarakat kontemporer.]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Muhibbin, M., & Wahid, A. (2022). Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Khairuddin, K. (2024). Family Harmony: Distribution of Inheritance to the Youngest Child in Gunung Meriah Aceh. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(1), 258-270.

Haniru, R. (2014). Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat. Al-Hukama': The Indonesian Journal Of Islamic Family Law, 4(2), 456-474.

Syarifuddin, A. (2015). Hukum kewarisan islam. Prenada Media.

Firdaus, R. P. N. S., & Nugraheni, D. B. (2023). Asas Ijbari Dalam Penetapan Hakim Tentang Bagian Waris Saudara Ketika Mewaris Bersama Anak Pewaris (Studi Kasus Pengadilan Agama Balikpapan Tahun 2016-2023). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(02).

Ritonga, R., & Harahap, A. M. (2024). Harmoni Dalam Kewarisan: Solusi Damai Untuk Mencegah Konflik Keluarga. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 10(1), 117-133.

Ridwan, M. (2024). Penundaan Pembagian Warisan: Tradisi Menjaga Keharmonisan Keluarga Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Islam Muhammad Artho'Mudzhar. Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 10(1), 72-85.

Husna, L. M., Wibowo, M. K. B., & Pradana, A. F. K. (2024). Analysis of Delays in Inheritance Distribution from the Perspective of Islamic Law and Customary Law in Jebres Village, Surakarta: Analisis Penundaan Pembagian Warisan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Di Kelurahan Jebres Surakarta. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 6(2), 216-228.

Dahliani, L., Ananda, F., & Yamamah, A. (2018). Penundaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Muslim Di Kota Langsa. TAHKIM, 14(1), 34-58.

Khairuddin, K. (2020). Faktor Penundaan Pendistribusian Harta Warisan Di Desa Tanah Bara Aceh. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5 (2).

Tilarsono, B. E., Yaqin, H., & Amri, A. (2022). Tinjauan Hukum Waris Islam Dalam Penundaan Pembagian Harta Warisan:(Studi Kasus di Kelurahan Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura). AL-AQWAL: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(1), 17-35.

Nafisyah, S. N., & Guspita, D. R. (2024). Hukum Waris Islam: Keadilan dalam Pembagian Harta dan Penerapannya. Journal of Dual Legal Systems, 1(2), 137-152.

Muhibbin, M., & Wahid, A. (2022). Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Abdullah, A. (2023). Penundaan Pembagian Harta Warisan Dan Dampaknya: Pesan. Jeulame: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1-20.

Fathoni, M. Z (2023). MODEL PEMBAGIAN WARIS DALAM KELUARGA KARIR (Studi Fenomenologi atas Persepsi Masyarakat Kabupaten Madiun) TESIS.

Pongoliu, H. (2019). Pembagian Harta Waris dalam Tradisi Masyarakat Muslim di Gorontalo. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 13(2), 187-202.

Downloads

Published

2025-09-15

How to Cite

Dasri, D. (2025). Negotiating Justice: An Islamic Legal Analysis of the Delay in Inheritance Distribution. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(3), 754–762. https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i3.467