Analysis of Law Enforcement Arrangements Against Human Trafficking Practices as Organized Crime: A Legal Certainty Perspective
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i3.465Keywords:
Responsive Law Enforcement, legal certainty, Legal ReconstructionAbstract
Basically, the Indonesian State has been actively combating the crime of trafficking in persons based on jurisdiction, but in reality the practice of trafficking in persons is still rampant against the background of various challenges and obstacles originating internally and externally which are directly related to current law enforcement methods. The urgency of eradicating the practice of trafficking in persons as a crime that is currently rampant must be resolved immediately with several strategies such as reconstructing law enforcement towards a more responsive and prioritizing preventive action in the form of prevention and repressive action, namely the protection of victims of trafficking in persons to achieve legal certainty. This research aims to examine the reconstruction of ideal law enforcement in eradicating the practice of human trafficking in order to realize the value of legal certainty. This research uses qualitative analysis with empirical juridical research method elaborated withstatute approach andsociological approach. The results showed that law enforcement has been rigid so that responsive law enforcement is needed in accordance with the needs of the parties concerned between the victim and the perpetrator in order to achieve legal certainty.
[Secara umum, Negara Indonesia telah secara aktif memerangi kejahatan perdagangan orang berdasarkan yurisdiksi, namun pada kenyataannya praktik perdagangan orang masih marak terjadi di tengah berbagai tantangan dan hambatan yang berasal dari dalam dan luar negeri, yang secara langsung terkait dengan metode penegakan hukum yang berlaku saat ini. Urgensi memberantas praktik perdagangan orang sebagai kejahatan yang saat ini merajalela harus segera diatasi dengan beberapa strategi, seperti merekonstruksi penegakan hukum menjadi lebih responsif dan memprioritaskan tindakan preventif dalam bentuk pencegahan dan tindakan represif, yaitu perlindungan korban perdagangan orang untuk mencapai kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji rekonstruksi penegakan hukum yang ideal dalam memberantas praktik perdagangan manusia guna mewujudkan nilai kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan metode penelitian yuridis empiris yang dikembangkan dengan pendekatan statuta dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah kaku sehingga diperlukan penegakan hukum yang responsif sesuai dengan kebutuhan pihak-pihak terkait antara korban dan pelaku guna mencapai kepastian hukum.]
Downloads
References
Advenita, V., Susilawati, N., & Kurnadi, A. (2020). The Indonesian Government’s Role In Combating Human Traffcking In Indonesia (Case Study 2014-2019). Jurnal Pertahanan: Media Informasi ttg Kajian & Strategi Pertahanan yang Mengedepankan Identity, Nasionalism & Integrity, 6(3), 458. https://doi.org/10.33172/jp.v6i3.1063
Agustin, J. C., & Wahyudi, F. E. (2025). Signifikansi Penerapan Norma ASEAN WAY Dalam Pemberantasan Human Trafficking Di Kawasan Asia Tenggara (Studi Kasus Indonesia). Journal of International Relations Diponegoro, 10(1), 1–19. https://doi.org/10.14710/jirud.v10i1.50689
Ahdiat, A. (2024). 10 Provinsi dengan Korban Perdagangan Orang Terbanyak di Indonesia (2023). Databoks. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/fbbbb453f3098f4/10-provinsi-dengan-korban-perdagangan-orang-terbanyak-pada-2023
Alhakim, A., Situmeang, A., & Mashita, J. A. N. (2023). Peran Imigrasi Dalam Pencegahan Dan Pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Perspektif Imigrasi Kota Batam. Jurnal Hukum to-ra?: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 322–338. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.263
Alunaza, H., Maryuni, S., Suwarso, W. A., Rusdiono, Pardi, P., Umniyah, A., & Cantika, S. (2023). Edukasi Proses Reintegrasi Bagi Korban Perdagangan Manusia di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. I-Com: Indonesian Community Journal, 3(1), 41–51. https://doi.org/10.33379/icom.v3i1.2136
Anastasi, R., Sinaga, H., & Amaliah, E. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Tujuan Eksploitasi Tenaga Kerja (Studi Putusan No. 20/Pid.Sus/2020/PN. Jkt.Tim). Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(3), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v2i3.2068
AS, Y., Nurfitriawati, N., Dawi, K., & Septinawati, S. A. (2018). Legal Protection for Human Trafficking Victim, Especially Women and Children in West Kalimantan. International Journal of Multi Discipline Science (IJ-MDS), 1(1), 42. https://doi.org/10.26737/ij-mds.v1i1.419
Awaliyah, D. (2023). Peran Kepolisian dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Perdagangan orang di Kota Batam (Studi Kasus pada Polresta Barelang). Universitas Putera Batam.
Bakker, L. S., Leo, R. P., & Tallo, D. D. (2023). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Yang Terjadi Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Petitum Law Journal, 1(1), 153–160. https://doi.org/10.35508/pelana.v1i1.13369
Bondi, A. P. J., Aradoni, E. B., & Arman, Y. (2023). Penguatan Kebikjasanaan Imigrasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Lintas Negara. Madani?: Jurnal Ilmiah Multidisipline, 1(6), 748–757. https://doi.org/10.5281/zenodo.8149032
Butarbutar, R. (2023). Kejahatan Siber Terhadap Individu: Jenis, Analisis, DanPerkembangannya. Technology and Economics Law Journal, 2(2), 299–317. https://www.google.com/search?q=Kejahatan+Siber+Terhadap+Individu%3A+Jenis%2C+Analisis%2C+Dan+Perkembangannya&rlz=1C5CHFA_enID876ID882&oq=Kejahatan+Siber+Terhadap+Individu%3A+Jenis%2C+Analisis%2C+Dan+Perkembangannya&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOTIGCAEQRRg
Christi, T. L., & Atman, W. (2025). Keamanan Kolektif Regional: Peran Aseanapol Dalam Penanganan Human Trafficking Di Asean. MERDEKA?: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6), 739–749. https://doi.org/10.62017/merdeka.v2i6.5282
Dabukke, S. M. (2024). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perekrutan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Universitas Lampung.
Daffa, A. (2023). Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Provinsi Lampung. Universitas Lampung.
Dewi, A. E., Arida, M., Widiya, & Widiyani, H. (2023). Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 194–200. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.483
Dewi, A. E., Putri, D. A., & Faiqah, E. C. (2023). Kerangka Hukum Pada Upaya Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kalimantan Tengah). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(4), 117–122. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i4.422
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280
Djohan, N. H. (2023). Menemukenali Efektivitas Penghapusan Perdagangan Orang dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum untuk Perempuan di Indonesia. Progressive Law and Society, 1(1), 1–13.
DM, M. Y. (2022). Disparitas Penegakan Hukum Di Indonesia (Analisis Kritis Kasus Nenek Minah Dalam Perspektif Hukum Progresif). Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 542–551.
Fadhila, N. (2023). Tindak Penanggulangan terhadap Korban Perdagangan Manusia (Human Trafficking) dari Indonesia ke Malaysia (2020-2022). Jurnal Ilmu Hubungan Internasional LINO, 3(2), 88–97. https://doi.org/10.31605/lino%20jurnal.v3i2.2525
Farisin, M. S., & Fazha, A. P. (2025). The Fight Against Human Trafficking in Indonesia’s Fisheries Industry. Jurnal Lemhannas RI, 12(4), 509–530. https://doi.org/10.55960/jlri.v12i4.960
Febrianti, V. (2023). Kerjasama Internasional Dalam Melindungi Dan Mendukung Hak Pekerja Migran Indonesia Dari Kota Batam. Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Firdaus, M. I., & Simangunsong, F. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Pekerja Migran Yang Mengalami Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 468–481. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.194
Fitri, P. I., & Jeumpa, I. K. (2023). Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 7(4), 549–558.
Hidayah, A. (2023). Aspek-Aspek Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking). Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 5(1). https://doi.org/10.32502/khk.v5i1.7967
Islam, F. D. N., Vergiawan, G., & Zaluchu, F. H. N. (2024). Upaya Penanggulangan Perdagangan Orang di Indonesia: Tinjauan terhadap Kebijakan dan Kinerja Pemerintah. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(2), 1961–1971. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i2.3332
Kosandi, M., Subono, N. I., Susanti, V., & Kartini, E. (2017). Combating Human Trafficking in the Source Country: Institutional, Socio-cultural, and Process Analysis of Trafficking in Indonesia. Proceedings of the International Conference on Administrative Science, Policy and Governance Studies (ICAS-PGS 2017) and the International Conference on Business Administration and Policy (ICBAP 2017). https://doi.org/10.2991/icaspgs-icbap-17.2017.49
Kusnadi, S. A., Wijaya, A. U., & Purwaningtyas, F. D. (2022). Kekuatan Pembuktian Satu Saksi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Wijaya Putra Law Review, 1(1), 21–40. https://doi.org/10.38156/wplr.v1i1.64
Kusumaningrum, C. R., & Wibawa, I. (2024). Kejahatan Transnasional Perdagangan Orang. Action Research Literate, 8(5). https://doi.org/10.46799/arl.v8i5.377
Lumenta, M. W. Y., Fretes, C. H. J. de, & Therik, W. M. A. (2024). Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Memberantas Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur Pasca Pandemi Covid-19 (2021-2022). Jurnal Niara, 17(3), 1–16. https://doi.org/10.31849/niara.v17i3.24505
M. Bouk, A., Petrus Leo, R., & Kian, D. A. (2023). Modus Operandi, Upaya Penanggulangan Serta Hambatan Tindak Pidana Perdagangan Orang Khususnya Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Jurnal Syntax Admiration, 4(8). https://doi.org/10.46799/jsa.v4i8.674
Mustafid, F. (2019). Perdagangan Orang dalam Perspektif HAM dan Filsafat Hukum Islam. Al-Ahkam, 29(1), 85. https://doi.org/10.21580/ahkam.2019.29.1.3134
Naibaho, N. (2023). Victim Protection and The Dynamic Situation of Human Trafficking: Indonesia Experience. Indonesian Journal of International Law, 20(4), 1–12. https://doi.org/10.17304/ijil.vol20.4.6
Najib, G., & Juned, M. (2025). The Role of ASEANAPOL in Tackling Human Trafficking Issue in Indonesia in 2021-2023. Jurnal Ilmu Kepolisian, 19(1), 35–56. https://doi.org/10.35879/jik.v19i1.466
Nugroho, A. P., Titahelu, J. A. S., & Latupeirissa, J. E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bacarita Law Journal, 3(2), 92–102. https://doi.org/10.30598/bacarita.v3i2.8628
Nur, F. (2023). Upaya Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Tahap Penuntutan. ULIL ALBAB?: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(5), 1969–1980. https://doi.org/10.56799/jim.v2i5.1533
Pamungkas, I. C., & Sutrisno, A. (2025). Analisis Hukum Internasional Terhadap Keterlibatan Sindikat Internasional serta Lemahnya Pengawasan Perbatasan?: Studi Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam Tahun 2022 - 2023. HUMANIORUM, 3(2), 173–180. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.120
Permana, R. S., & Lesmana, T. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban dari Tindak Perdagangan Anak di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(3), 1–9. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i1.213
Rachman, R. A., & Aida, N. (2023). Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilegal Ditinjau Dari Uu Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 4761–4779. https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.26908
Restanto, A. D., & Pangestika, E. Q. (2023). Perdagangan Manusia di Indonesia: Pelanggaran HAM dan Urgensi Penegakan Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 4856–14864. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8748
Rochmah, S., & Simangunsong, F. (2023). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. BUREAUCRACY JOURNAL?: INDONESIA JOURNAL OF LAW AND SOCIAL-POLITICAL GOVERNANCE, 3(1), 231–243. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.177
Rsd. (2023). 2 WNI Korban TPPO Judi Online Disekap-Diborgol di Kamboja. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20230929141746-106-1005175/2-wni-korban-tppo-judi-online-disekap-diborgol-di-kamboja
Sahputra, Y. E., & Persada, S. (2021). Kasus Perdagangan Orang di Batam: Terhimpit Ekonomi di Tengah Pandemi. Tempo.co. https://nasional.tempo.co/read/1452721/kasus-perdagangan-orang-di-batam-terhimpit-ekonomi-di-tengah-pandemi
Salamena, F. G., Toule, E. R. M., & Ubwarin, E. (2023). Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Berkedok Asisten Rumah Tangga. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(9), 903. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i9.1952
Sandria, A. (2016). Responses to Human Trafficking in Batam Free Trade Zone. Universitas Gajah Mada.
Soraya, A., Purwanda, S., & Taufik, M. (2023). Perbandingan Pengaturan Hukum Dalam KUHP Lama Dan Baru Bagi Anak Yang Menjadi Korban Perdagangan Orang. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 24(2), 250–257. https://doi.org/10.35315/dh.v24i2.9551
Syaputra, R. H. (2023). Upaya Penanggulangan Perdagangan Orang (Human Trafficking Di Kota Bandar Lampung. Universitas Lampung.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulasi Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.
Tempali, D. K., & Burhan, Z. (2025). Hambatan Implementasi Asean Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children di Provinsi Sulawesi Selatan. Journal of International and Local Studies, 9(1), 12–24. https://doi.org/10.56326/jils.v9i1.4629
TPPO: “Iming-iming gaji besar” hingga “bekingan oknum aparat”, lima masalah utama di balik kasus perdagangan orang. (2023). BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-65769108
Utami, R. D. (2023). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Dalam Kasus Human Trafficking Oleh KJRI Johor Bahru Malaysia. Lex LATA, 4(2). https://doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1797
Yuliani, A. N., & Nisa, A. C. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi. Julia: Jurnal Litigasi Amsir, 11(1), 99–104. http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/311
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tantimin, Tiara Ananta Hendrawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












