The Responsibility of the Regional Government in Flood Management to Realize a Healthy Environment in Palembang

Authors

  • Yuliusman Yuliusman Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Qodariah Barkah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Ulya Kencana Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i3.462

Abstract

This study examines the juridical aspects of the local government’s role and responsibility in addressing flooding in Palembang City based on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. The issue arises from the weak implementation of regional policies in realizing the community’s right to a good and healthy environment. The study aims to analyze the conformity of local government accountability with the principles of environmental justice and sustainability. The research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and case approaches, analyzed qualitatively. The findings indicate that although several regulations govern environmental management and disaster mitigation, their implementation remains suboptimal due to poor institutional coordination and weak law enforcement. The study concludes that strengthening the local government’s legal responsibility and policy enforcement is essential to ensure the protection of the right to a healthy and sustainable environment.

 

[Penelitian ini membahas aspek yuridis peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan banjir di Kota Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan muncul karena masih lemahnya implementasi kebijakan daerah dalam mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian pelaksanaan tanggung jawab hukum pemerintah daerah dengan prinsip keadilan lingkungan dan keberlanjutan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana, implementasinya belum optimal karena keterbatasan koordinasi antarinstansi dan lemahnya penegakan hukum. Kesimpulannya, dibutuhkan penguatan peran pemerintah daerah dalam kebijakan dan penegakan hukum lingkungan untuk menjamin perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi, P. (2024). Analisis yuridis kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Arba’in, M. (2022). Tanggung jawab pemerintah daerah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai perwujudan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Tesis, Universitas Islam Riau).

Ashidiqqie, J. (2005). Hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Press.

Azhary, T. (1995). Negara hukum Indonesia: Analisis yuridis normatif tentang unsur-unsurnya. Jakarta: UI Press.

Basuki Hadimuljono, M., & Kurniawan, P. (2022). Mode kegagalan bendungan & teknik pemantauan: Manajemen risiko, teknik pemantauan, dan instrumentasi. Yogyakarta: ANDI.

Bastian, A. N. G. (2017). Perlindungan lingkungan dan kewajiban negara dalam konteks global. Bandung: Alumni.

Boedi Abdullah, H. (2012). Politik ketatanegaraan dalam Islam (Siyasah Dusturiyah). Bandung: CV Pustaka Setia.

Diantha, I. M. P. (2019). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang. (2023). Laporan tahunan. Palembang: Pemerintah Kota Palembang.

Djamin, D. (2007). Pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang Lingkungan Hidup: Suatu analisis sosial. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Hoirisky, C., Rahmadi, R., & Harahap, T. (2018). Pengaruh perubahan pola penggunaan lahan terhadap banjir di DAS Buah Kota Palembang. Seminar Nasional Hari Air Sedunia, 1(1), 14–25.

Hamzah, A. (2016). Hukum lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Marfai, M. A. (2022). Pengantar etika lingkungan dan kearifan lokal. Yogyakarta: UGM Press.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Masrudii, M., Khair, A., & Noraida. (2016). Hukum kesehatan lingkungan. Yogyakarta: Deepublish.

Muchtar, M., & Khair, A., & Noraida. (2016). Hukum kesehatan lingkungan. Yogyakarta: Deepublish.

Muzani. (2023). Monograf bencana banjir dan resiliensi masyarakat: Tingkat resiliensi masyarakat berbasis riset. Yogyakarta: Deepublish.

Nazir, M. (1998). Metode penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nisa, A. N., & Suharno. (2020). Penegakan hukum terhadap permasalahan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 294–307.

Pudjiastuti, L., & Singarasa, R. A. (2013). Tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Retrieved from https://all.fh.unair.ac.id/index.php?p=show_detail&id=15774

Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Jakarta: Erlangga.

Sinaga, H. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditinjau dari Fiqh Siyasah (Studi Kasus: Keramba Jaring Apung di Desa Tigaras Kabupaten Simalungun). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Siti Zainab. (2010). Hukum lingkungan internasional: Tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan hidup. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soemarwoto, O. (1994). Ekologi, lingkungan hidup, dan pembangunan. Jakarta: Djambatan.

Stahl, F. J. (1845). Die Philosophie des Rechts (Vol. 2). Heidelberg: J.C.B. Mohr.

Sugiartha, I. N. G., & Widiati, I. A. P. (2020). Tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup berbasis partisipasi masyarakat untuk pembangunan daerah Bali. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 14(2), 99–100.

Santosa, M. A. (1997). Penerapan asas tanggung jawab di bidang lingkungan hidup. Jakarta: ICEL.

Wismana Putra, I. S., Hermawan, F., & Hatmoko, J. U. D. (2020). Penilaian kerusakan dan kerugian infrastruktur publik akibat dampak bencana banjir di Kota Semarang. Wahana Teknik Sipil: Jurnal Pengembangan Teknik Sipil, 25(2), 43–55.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012–2023.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengendalian, dan Pemanfaatan Rawa.

Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 188/KPTS/DPUPR/2020 tentang Penetapan Rawa Konservasi dalam Wilayah Kota Palembang.

Downloads

Published

2025-10-14

How to Cite

Yuliusman, Y., Barkah, Q. ., & Kencana, U. (2025). The Responsibility of the Regional Government in Flood Management to Realize a Healthy Environment in Palembang. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(3), 703–728. https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i3.462