The Authority of the Village Consultative Body in Determining Village Development Policies Based on Law Number 6 of 2014 Concerning Villages
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i3.458Keywords:
Village Consultative Body, authority, village development, governance, Village LawAbstract
This study examines the authority of the Village Consultative Body (BPD) in determining the direction of village development policies as regulated in Law Number 6 of 2014 concerning Villages. As a village legislative institution, the BPD holds a strategic role not only as a supervisory body but also as a partner to the Village Head in formulating, deliberating, and approving development policies that directly affect community welfare. This research employs a normative juridical method with statutory, historical, and case approaches to analyze the relationship between legal norms and the practical implementation of village governance. The findings indicate that the implementation of BPD’s authority remains suboptimal due to limited human resource capacity, weak communication with village governments, and low community participation in development planning. Therefore, institutional strengthening, continuous capacity building for BPD members, and enhanced synergy with village governments are necessary to establish democratic, participatory, and accountable village governance.
[Penelitian ini membahas kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagai lembaga legislatif desa, BPD memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga mitra Kepala Desa dalam merumuskan, membahas, dan menyepakati kebijakan pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan kasus untuk menganalisis keterkaitan antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan pemerintahan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan BPD belum optimal karena keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, lemahnya komunikasi dengan pemerintah desa, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Untuk itu, diperlukan strategi penguatan kelembagaan, pelatihan berkelanjutan bagi anggota BPD, serta sinergi yang lebih baik dengan pemerintah desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel.]
Downloads
References
Arcaropeboka, R. A. K., Sari, R. K., & Mahasan, T. (2018). Implementasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 5(1), 76–82.
Ardiansyah, & Rofiq, M. K. (2020). Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam konteks perencanaan pembangunan desa di Indonesia. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 15.
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi & konstitusionalisme Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Bakhti Harahap, S. (2020). Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses pembentukan peraturan desa. Jurnal Bestuur.
Cindytia Sakila, Y., & Madalina, M. (2020). Peran strategis Badan Permusyawaratan Desa dalam proses pembentukan peraturan desa di Indonesia. Jurnal Res Publica.
Christine, A. S., & Wisnaeni, F. (2019). Peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menunjang jalannya pemerintahan desa. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 159.
Cucuk Endratno. (2020). Hubungan hukum antara pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jurnal Ilmu dan Budaya, 41(68), 76–82.
Faysal, A., & Pradana, G. W. (2022). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan dana desa. Jurnal Publika.
Fahrudin, A. W. (2020). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam membuat produk hukum desa setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Res Publica.
Fitriani. (2017). Evaluasi kinerja BPD dalam menjalankan fungsi legislasi di Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan Publik, 5(2), 63–65.
Jimly Asshiddiqie. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Kartika, L. (2022). Partisipasi BPD dalam legislasi desa: Studi kasus di Desa Sumber Sari, Kabupaten Banyuasin. Jurnal Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, 5(3), 66.
Malik, S. (2018). Penguatan kapasitas BPD sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja mereka dalam proses legislasi dan pengawasan kebijakan pembangunan desa. Jurnal Administrasi Publik, 7(3), 34.
Masuara, R. (2014). Penerapan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Bolangitang Satu dengan fokus pada kontribusi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1).
Ramadhan, A. (2021). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa. Jurnal Hukum Desa, 3(2), 45–46.
Rama. (2022). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam perumusan kebijakan pembangunan di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 3(1), 45–47.
Redaksi Info Kota Sekayu. (2025, April 7). Heboh! Ketua & anggota BPD Pinang Banjar mundur massal, ini penyebabnya. Diakses dari https://www.infokotasekayu.com/2025/03/heboh-ketua-anggota-bpd-pinang-banjar.html.
Retanisa, R., Firmansyah, & Handayani, F. (2022). Peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan peraturan desa dengan perspektif Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 123–134.
Riyanto, S., Mamang, D., Intihani, S. N., Fahruddin, M., & Mawardi, H. (2023). Penguatan kompetensi anggota BPD dalam pembentukan peraturan desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Veritas, 9(2).
Romli, O., & Nurlia, E. (2017). Hubungan sinergis antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa dalam mencapai tujuan pembangunan desa. Jurnal Pemerintahan Desa, 2(1), 22–23.
Suprihatini. A. (2019). Sistem kekuasaan. Jakarta: PT Cempaka Putih.
Sagita, A., & Amaliatulwalidain. (2024). Peran pengawasan BPD dalam pembangunan infrastruktur desa: Studi kasus di Desa Keban Agung Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Pembangunan, 6(1), 29–31.
Setyaningrum, C. A., & Wisnaeni, F. (2019). Peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menunjang jalannya pemerintahan desa. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 159.
Sumarno, Kosariza, & Arfa’i. (2021). Analisis perubahan dan perkembangan kedudukan BPD dalam sistem pemerintahan desa berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(1), 459–476.
Syahri, D. (2022). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa di Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Ilmu Pemerintahan Universitas Sriwijaya, 5(1), 32–33.
Syarif Hidayatullah. (2022). Peran BPD dalam menampung, mengelola, dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa dalam pembuatan kebijakan pembangunan. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, 67.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495. Jakarta: Sekretariat Negara.
Zubaidah, & Kustiawan. (2014). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembuatan peraturan desa yang efektif. Jurnal Otonomi Desa, 2(1), 48.
Yuniarti. (2019). Persepsi masyarakat mengenai sejauh mana BPD dapat menjalankan fungsinya sebagai perwakilan masyarakat, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Jurnal Ilmiah Wacana Publik, 4(2), 18–19.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Rifai, Paisol Burlian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












