Implementasi Walimatul Ursy Pernikahan Menurut Hukum Adat di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh
Abstract
Perkawinan merupakan suatu kebutuhan bagi setiap manusia, karena manusia\diciptakan berpasang-pasangan. Dalam proses perkawinan melalui tahapan di mulai dari ta’aruf, kemudian lamaran, akad dan resepsi pernikahan. Ada perbedaan dalam pelaksanaan perkawinan karena setiap daerah memiliki adat dan tradisi yang berbeda. Oleh karena itu bagaimana pelaksanaan adat istiadat dalam prosesi pernikahan di desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil? Dan bagaimana sanksi bagi orang yang tidak menjalankan walimah sesuai adat desa Rimo? Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan bagaimana pandangan hukum adat terhadap sanksi, serta ketetapan pemangku adat bagi laki-laki yang enggan mengikuti prosesi adat. Penelitian lapangan ini adalah hasil obesrvasi dan wawancara di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Hasil penelitian yang ditemukan, bahwa terdapat penerapan unsur-unsur adat perkawinan, sebelum pelaksanaan walimatul ursy ditemukan kegiatan-kegiatan seperti hinai menangko, yaitu proses memakai hinai bagi pengantin tanpa diketahui sintua (mukim atau gecik), selanjutnya hinai Sintua diawali dengan mengantarkan Nakan Gersing (nasi kunyit/ nasi tumpeng) ketempat sintua agar bersedia mendatangi walimatul ursy untuk melakukan tepung tawar (pesejuk), mengarakyaitu sebelum pengantin laki-laki diantarkan di kediaman pengantin wanita “anak dara” maka diadakan acara makan bersama “makan adat” dengan keluarga dekat yang dilakukan oleh mempule dirumahnya, dan sandingyaitu pengantin laki-laki disandingkan dengan pengantin perempuan “tandek” dipelaminan. bagi yang melanggar dikenakan sanksi adat dengan membayar 210.000 rupiah.
Downloads
References
Irlianuddin. (2021). Kursus Calon Pengantin Perspektif Maslahah Mursalah ( Studi Terhadap Pandangan Masyarakat Kabupaten Kaur ). QIYAS, 6(2), 77–86.
Khairuddin, K. (2020). KHAZANAH ADAT DAN BUDAYA SINGKIL: Mengungkap Keagungan Tradisi dan Memelihara Kebudayaan. Zahir Publishing.
Khairuddin, K. (2020). MEMAKAI HINE SEBAGAI SYARAT DALAM PERKAWINAN PADA MASYARAKAT KUTA TINGGI ACEH. Al-Ahwal Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(2).
Khairuddin, K. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Peminangan Melalaken Di Desa Tanah Bara Aceh. Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal AKSARA, 06(02), 103–110.
Khairuddin, K. (2021). MEKANISME PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIYAAN MELALUI HUKUM ADAT DI KABUPATEN ACEH SINGKIL. L?GALIT?: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 6(2), 96–109. https://doi.org/https://doi.org/10.32505/legalite.v5i2.2780
Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 7(2), 412–434.
Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Wibisana, W. (2016). Pernikahan dalam Islam. Ta’lim: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 14(2), 185–193.
Jazari, I. (2020). Tidak Sahnya Perwalian Karena Tidak Sahnya Pernikahan, Vol 2 (2), 2 https://riset.unisma.ac.id/index.php/ JAS/article/view/6837/7232.
Sadri, H. (2021). Tokoh Adat, Rimo, Gunung Meriah, Aceh Singkil, wawancara, Senin, 18 September.
Hasil Wawancara dengan ibu Imam Dsn 4 Rimo pada tanggal 30 september 2019
Hasil Wawancara dengan salah satu mantan wakil ketua MAA Kabupaten Aceh Singkil Bapak Tgk. Ust M. Dahlan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Syakhsiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.