Legal Protection for TikTok Creators Against Unauthorized Content Re-uploads
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i2.401Keywords:
Copyright; TikTok; Content Creators; Legal Protection; Digital EraAbstract
The rapid growth of TikTok presents new challenges in copyright protection, particularly regarding unauthorized content re-uploads. This study aims to analyze the effectiveness of copyright protection for TikTok creators in Batam City using an empirical juridical approach through interviews and literature studies. The findings indicate that while Law No. 28 of 2014 on Copyright provides a strong legal foundation, its implementation faces challenges such as regulatory gaps, low legal awareness among creators, and weak enforcement on digital platforms. TikTok has copyright protection policies, but its reporting system remains ineffective in addressing violations. The Directorate General of Intellectual Property (DJKI) of the Riau Islands has conducted awareness campaigns; however, these efforts need to be reinforced with clearer regulations and stronger collaboration between the government, digital platforms, and creators. Therefore, increasing legal awareness and strengthening policies are necessary to optimize copyright protection for digital content creators.
[Pertumbuhan pesat TikTok menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta, khususnya terkait dengan pengunggahan ulang konten tanpa izin. Studi ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hak cipta bagi para kreator TikTok di Kota Batam dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dan studi literatur. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya menghadapi sejumlah tantangan seperti celah regulasi, rendahnya kesadaran hukum di kalangan kreator, dan lemahnya penegakan hukum di platform digital. TikTok memiliki kebijakan perlindungan hak cipta, namun sistem pelaporannya masih belum efektif dalam menangani pelanggaran. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan kampanye penyuluhan, namun upaya tersebut perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih jelas serta kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah, platform digital, dan para kreator. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum dan penguatan kebijakan menjadi hal yang penting untuk mengoptimalkan perlindungan hak cipta bagi para kreator konten digital.]
Downloads
References
Andanni, Putri, A., Santoso, & Budi. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Karya Cipta Yang Dihasilkan Melalui AI Dan Dikomersilkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 5(3). Https://Doi.Org/10.38035/Jihhp.V5i3
Apriani, D., & Bur, A. (2020). Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220–239. Https://Doi.Org/10.23920/Jbmh.V5i2.11
Diana Lara Kharisma, M., Hakim, N., & Emmy Mustafa, M. (2024). Peran Digital Right Management Sebagai Teknologi Pengaman Atas Upaya Perlindungan Hak Cipta Dari Pembajakan. Blantika: Multidisciplinary Journal, 2(11), 525–544. Https://Doi.Org/10.57096/Blantika.V2i11.233
Disemadi, H., & Silviani, N. (2025). Konsepsi Hak Moral atas Karya di Era Artificial Intelligence: Dialektika Hukum dalam Perspektif Paradigma Konstruktivisme. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 14(1), 109-129. doi:10.24843/JMHU.2025.v14.i01.p06
Disemadi, H. S. (2022). Lenses Of Legal Research: A Descriptive Essay On Legal Research Methodologies. Journal Of Judicial Review, 24(2), 289. Https://Doi.Org/10.37253/Jjr.V24i2.7280
Fidhayanti, D., & Yaqin, M. A. (2023). Penerapan Prinsip Deklaratif Dalam Pendaftaran Hak Cipta Oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Studi Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur). Perspektif, 28(2), 94–109. Https://Doi.Org/10.30742/Perspektif.V28i2.856
Havinando, A. A. (2022). Konsekuensi Hukum Logo Yang Didaftarkan Sebagai Ciptaan Dan Merek Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 310–322. Https://Doi.Org/10.23920/Jbmh.V6i2.305
Hendrayana, M. Y., Budiartha, N. P., & Sudibya, D. G. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Aplikasi Tiktok Yang Disebarluaskan Tanpa Izin. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 417–422. Https://Doi.Org/10.22225/Jph.2.2.3351.417-422
Karim, A. (2021). Kepastian Hukum Lmkn Sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun Dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta Dan Hak Terkait Bidang Musik Dan Lagu. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1), 64. Https://Doi.Org/10.33087/Legalitas.V13i1.232
Khoirunisa, Q., Mayana, R. F., & Muchtar, H. N. (2023). Implementasi Skema Pembiayaan Pada Hak Cipta Dalam Ekonomi Kreatif Dihubungkan Dengan Asas Alter Ego, Teori Penghargaan Dan Teori Hasil Kerja. Eksekusi, 5(2), 141. Https://Doi.Org/10.24014/Je.V5i2.24010
Komuna, A. P., & Wirawan, A. R. (2021). Pelanggaran Hak Cipta Pada Konten Video Tiktok. Alauddin Law Development Journal, 3(3), 483–492. Https://Doi.Org/10.24252/Aldev.V3i3.24762
Kusumaningsih, R. (2024). Perizinan Pendistribusian Musik Melalui Platform Digital Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta. PLEDOI (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 3(1), 11–21. Https://Doi.Org/10.56721/Pledoi.V3i1.295
Maharani, R., & Nugrahani, A. G. (2025). Repost Live Stream Youtube Pada Tiktok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Reformasi Hukum Trisakti, 7(1). Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.25105/Refor.V7i1.22064
Marlyn, H., & Zulham, Z. (2024). Perlindungan Penggunaan Logo Stasiun TV Oleh Konten Kreator Tiktok Di Kota Medan Perspektif Fatwa MUI. Reslaj?: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(3), 2223–2233. Https://Doi.Org/10.47467/Reslaj.V6i3.6107
Mayana, R. F., Santika, T., & Cintana, Z. (2024). Perlindungan Hak Cipta Digital Sebagai Bentuk Digital Copyright Protection As A Form Of Intellectual Property Development Implementation. 8(April), 269–290.
Mazidatus Sa`Adah, L., Stevani Br Barus, S., Rasikhah Earliand, A., & Saka Fitri, A. (2024). Analisis Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ketidaketisan Penggunaan Media Sosial Tiktok. JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), 8(4), 7636–7643. Https://Doi.Org/10.36040/Jati.V8i4.10197
Medina, D., & Anggriyeni, D. (2022). Problematika Hukum Perlindungan Hak Cipta Di Social Media. Jurnal Hukum Das Sollen, 7(1), 172–191. Https://Doi.Org/10.32520/Das-Sollen.V7i1.2019
Nugroho, A. (2021). Urgensi Pengaturan Private Enforcement Dalam Konteks Persaingan Usaha Di Indonesia. Dharmasisya, 1(4), 1143–1152.
Nurhayati, & Islam, M. A. (2022). Perancangan Konten Media Sosial Tiktok Sebagai Media Promosi Dedado Batik Di Surabaya. Jurnal Barik, 3(2), 112–124.
Nyoman, N., Devi, J. K., Ketut, N., & Dharmawan, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Video Kreatif Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Kertha Semaya, 9(4), 715–724.
Pangestu, R. D., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2023). Indikator Pelanggaran Hak Cipta Lagu Yang Digunakan Oleh Konten Kreator Youtube Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 34.
Prameswati, V., Sari, N. A., & Nahariyanti, K. Y. (2022). Data Pribadi Sebagai Objek Transaksi Data Pribadi Sebagai Objek Transaksi Di Nft Pada Di Nft Pada Platform Opensea Platform Opensea. Jurnal Civic Hukum, 7(1), 1–12. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.22219/Jch.V8i2.27700
Putu, N., & Pradina, R. (2021). Perlindungan Hak Cipta Kreator Tiktok Atas Konten Ciptaannya Sebagai Karya Sinematografi. Jurnal Kertha Semaya, 9(11), 2160–2168. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.24843/KS.2021.V09.I11.P14
Putri, T. R. A., Disemadi, H. S., & Hutauruk, R. H. (2025). The Ethical Challenges in Copyright AI Creativity: Tantangan Etis dalam Kreativitas AI Hak Cipta. Jurnal Media Hukum, 13(1), 1-15. https://www.ojs.untika.ac.id/index.php/jmh/article/view/756
Raharjo, A., Sunaryo, S., & Hidayat, N. (2010). Pendayagunaan Teknologi Informasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat Untuk Mengawasi Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Di Jawa Tengah. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3). Https://Doi.Org/10.20884/1.Jdh.2010.10.3.37
Rahmanda, B., & Benuf, K. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Lagu Terkait Cover Lagu Dan Penggunaan Suara Latar Pada Platform Youtube. Gema Keadilan, 8(2). Https://Doi.Org/10.14710/Gk.2021.12643
Rakhmawati, N. A., Rachmawati, A. A., Perwiradewa, A., Handoko, B. T., Pahlawan, M. R., Rahmawati, R., Dewi, L. R., & Rofiif, A. N. (2019). Konsep Perlindungan Hukum Atas Kasus Pelanggaran Privasi Dengan Pendekatan Perundang-Undangan Dan Pendekatan Konseptual. Justitia Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, 3(2), 297–304. Https://Doi.Org/10.30651/Justitia.V3i2.2545
Ramadhani, T. P., & Yayi Tarina, D. D. (2023). Pelanggaran Hak Cipta Oleh Pelaku Usaha Karaoke. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(2), 603. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V6i2.7239
Rinjani, L., Atsar, A., & Mulada, D. A. (2023). Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Kreator Tiktok Sebagai Karya Sinematografi Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Commerce Law, 3(2). Https://Doi.Org/10.29303/Commercelaw.V3i2.3524
Sabijanto, V. V. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Youtuber Dalam Transaksi Pembiayaan Bank Menggunakan Konten Youtube. LITIGASI, 25(1), 61–94. Https://Doi.Org/10.23969/Litigasi.V25i1.12630
Saputra, M. F. (2021). Hak Cipta Dance Challenge Yang Diunggah Ke Aplikasi Tiktok. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 69–91. Https://Doi.Org/10.51749/Jphi.V2i1.16
Saputri, N. A. (2022). Perlindungan Hukum Kreator Konten Tiktok Yang Diunggah Ulang Oleh Akun Lain Dalam Aplikasi Berbeda Untuk Tujuan Komersil.
Sekar, C., & Pratama, K. M. S. M. F. (2023). Pengunaan Foto Dan Video Dalam Promosi Bisnis. 2(6).
Setiawan, R., & Arista, M. O. (2013). Efektivitas Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia Dalam Aspek Hukum Pidana. Recidive, 2(2), 139–146. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.20961/Recidive.V2i2.32324
Stefano, D. A., Saptono, H., & Mahmudah, S. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yanng Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis Di Internet (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Diponogoro Law Jurnal, 5(3).
Sutisna, A. E., & Dirkareshza, R. (2022). Optimalisasi Mitigasi Dan Penegakan Hukum Hak Cipta Terkait Pembajakan Scanlation Komik Pada Website Illegal. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6(1), 769–792. Https://Doi.Org/10.33474/Hukeno.V6i2.15879
Sutra Disemadi, H., & Kang, C. (2021). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 54. Https://Doi.Org/10.23887/Jkh.V7i1.31457
Umra, S. I., Adhyaksa, A., & Putra, G. P. (2024). Strategi Pemerintah Dalam Melindungi Hak Cipta Di Era Globalisasi. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(4). Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.31004/Innovative.V4i4.13198
Zulaikha, I. ’Ainaya, & Khotimah, K. (2022). Penerapan Digital Content #Ciptakankebaikan Sebagai Bentuk Promosi Pada Platform Tiktok. Jurnal Lensa Mutiara Komunikasi, 6(1), 1–13. Https://Doi.Org/10.51544/Jlmk.V6i1.2844
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ester Intensis Bago, Lu Sudirman, Agustianto Agustianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.