Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Peredaran Krim Wajah Tanpa Nomor Registrasi Badan Pengawasan Obat Dan Makanan

Authors

  • Mhd. Nasirwan Kementeria Agama Kerinci, Jambi

Abstract

Tulisan ini akan membahas bagaimana pandangan hukum ekonomi Islam terhadap peredaran krim wajah tanpa nomor registrasi BPOM, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan menggunakan sumber data berupa buku, artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas yaitu peredaran krim wajah tanpa nomor registrasi BPOM, Sifat penelitian ini dikategorikan penelitian kualitatif, disini peneliti akan berusaha menguak atau mendiskripsikan fakta yang sebenarnya dalam bentuk kata-kata yang berasal dari uraian tertulis. Analisis menunjukkan bahwa peredaran krim wajah tanpa nomor registrasi BPOM jika ditinjau dari hukum ekonomi islam hukumnya adalah haram karena terdapat unsur gharar (tipuan) dalam transaksi tersebut yaitu tidak ada info yang jelas mengenai barang sehingga salah satu pihak dalam transaksi menjadi dirugikan. Baik obyek atau subjek jual beli telah melanggar kaidah laa dhararu walaa dhirar karena krim ini membahayakan kesehatan. Kemudian transaksi ini juga tidak sesuai dengan asas-asas dan prinsip ekonomi dalam ekonomi islam yaitu asas manfaah, asas adamul gharar, asas as-shidiq (kejujuran), serta asas al-bir al-taqwa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Tulisan ini akan membahas bagaimana pandangan hukum ekonomi Islam terhadap peredaran krim wajah tanpa nomor registrasi BPOM, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan menggunakan sumber data berupa buku, artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas yaitu peredaran krim wajah tanpa nomor registrasi BPOM, Sifat penelitian ini dikategorikan penelitian kualitatif, disini peneliti akan berusaha menguak atau mendiskripsikan fakta yang sebenarnya dalam bentuk kata-kata yang berasal dari uraian tertulis. Analisis menunjukkan bahwa peredaran krim wajah tanpa nomor registrasi BPOM jika ditinjau dari hukum ekonomi islam hukumnya adalah haram karena terdapat unsur gharar (tipuan) dalam transaksi tersebut yaitu tidak ada info yang jelas mengenai barang sehingga salah satu pihak dalam transaksi menjadi dirugikan. Baik obyek atau subjek jual beli telah melanggar kaidah laa dhararu walaa dhirar karena krim ini membahayakan kesehatan. Kemudian transaksi ini juga tidak sesuai dengan asas-asas dan prinsip ekonomi dalam ekonomi islam yaitu asas manfaah, asas adamul gharar, asas as-shidiq (kejujuran), serta asas al-bir al-taqwa

Downloads

Published

2024-05-28

How to Cite

Nasirwan, M. . (2024). Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Peredaran Krim Wajah Tanpa Nomor Registrasi Badan Pengawasan Obat Dan Makanan . Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 5(2), 176–187. Retrieved from https://journal.staisar.ac.id/index.php/mediasas/article/view/20