Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Peredaran Krim Wajah Tanpa Nomor Registrasi Badan Pengawasan Obat Dan Makanan
Abstract
Tulisan ini akan membahas bagaimana pandangan hukum ekonomi Islam terhadap peredaran krim wajah tanpa nomor registrasi BPOM, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan menggunakan sumber data berupa buku, artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas yaitu peredaran krim wajah tanpa nomor registrasi BPOM, Sifat penelitian ini dikategorikan penelitian kualitatif, disini peneliti akan berusaha menguak atau mendiskripsikan fakta yang sebenarnya dalam bentuk kata-kata yang berasal dari uraian tertulis. Analisis menunjukkan bahwa peredaran krim wajah tanpa nomor registrasi BPOM jika ditinjau dari hukum ekonomi islam hukumnya adalah haram karena terdapat unsur gharar (tipuan) dalam transaksi tersebut yaitu tidak ada info yang jelas mengenai barang sehingga salah satu pihak dalam transaksi menjadi dirugikan. Baik obyek atau subjek jual beli telah melanggar kaidah laa dhararu walaa dhirar karena krim ini membahayakan kesehatan. Kemudian transaksi ini juga tidak sesuai dengan asas-asas dan prinsip ekonomi dalam ekonomi islam yaitu asas manfaah, asas adamul gharar, asas as-shidiq (kejujuran), serta asas al-bir al-taqwa
Downloads
References
Tulisan ini akan membahas bagaimana pandangan hukum ekonomi Islam terhadap peredaran krim wajah tanpa nomor registrasi BPOM, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan menggunakan sumber data berupa buku, artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas yaitu peredaran krim wajah tanpa nomor registrasi BPOM, Sifat penelitian ini dikategorikan penelitian kualitatif, disini peneliti akan berusaha menguak atau mendiskripsikan fakta yang sebenarnya dalam bentuk kata-kata yang berasal dari uraian tertulis. Analisis menunjukkan bahwa peredaran krim wajah tanpa nomor registrasi BPOM jika ditinjau dari hukum ekonomi islam hukumnya adalah haram karena terdapat unsur gharar (tipuan) dalam transaksi tersebut yaitu tidak ada info yang jelas mengenai barang sehingga salah satu pihak dalam transaksi menjadi dirugikan. Baik obyek atau subjek jual beli telah melanggar kaidah laa dhararu walaa dhirar karena krim ini membahayakan kesehatan. Kemudian transaksi ini juga tidak sesuai dengan asas-asas dan prinsip ekonomi dalam ekonomi islam yaitu asas manfaah, asas adamul gharar, asas as-shidiq (kejujuran), serta asas al-bir al-taqwa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Syakhsiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.