Penerapan Hukum Terhadap Jarimah Liwath (Homo Seksual) Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah : Studi Putusan Nomor 18/JN/2017/Ms. Bna

Authors

  • Syaifullah Noor Universitas Sains Cut Nyak Dhien, Indonesia

Abstract

Liwath, atau homoseksualitas, adalah dosa serius yang bertentangan dengan hukum dalam Islam. Untuk mencegah mereka yang melakukan liwath (tindakan homoseksual), Islam juga menetapkan hukuman berat bagi mereka yang melakukannya. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa lingkungan dan penerapan hukum terhadap pelaku liwath (homoseksual) menurut Qanun No., merupakan faktor utama penyebab terjadinya homoseksualitas. Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual secara tidak wajar. Faktor lainnya antara lain gangguan psikoseksual pada masa kanak-kanak, faktor biologis (kelainan otak dan genetik), faktor sosial budaya, dan faktor lingkungan. UU Jinayat Pasal 6 Tahun 2014 lebih efektif daripada hukuman penjara. Dengan kata lain, selain berperan sebagai membuat jera dan merugikan pelaku secara fisik dan mental, sanksi hukum Qanun juga berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena masyarakat hadir pada saat hukuman dilakukan Meskipun pidana penjara hanya memberikan efek jera jangka pendek, pelaku akan mengulangi perbuatannya ketika dia meninggalkan penjara dan akan dipengaruhi oleh narapidana lain di sana. Penulis berharap Qanun Jinayah dapat meminimalisir segala cara yang dapat mengarah pada kejahatan, untuk itu disarankan perlu adanya wadah untuk merehabilitasi liwath (homoseksual) dengan bimbingan moral dan moral dari orang tua, guru, dan tokoh agama untuk mencegah penyimpangan seksual, yang menjadi semakin umum di masyarakat Penyimpangan seksual dilakukan oleh masyarakat. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Armanda, D., Hasbi, Y., & Asmara, R. (2021). Strategi Penerapan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di Aceh. Asia-Pacific Journal of Public Policy, 7(1), 18-28.

Aziz, S. (2017). Pendidikan seks perspektif terapi sufistik bagi LGBT. Penerbit Ernest.

Azhari, N. K., Susanti, H., & Susanti, I. Y. (2019). Persepsi Gay Terhadap Penyebab Homoseksual. Jurnal Keperawatan Jiwa, 7(1), 1-6.

Barmawi, B., & Silmi, M. (2017). Identifikasi Penyebab Transgender pada Waria di Banda Aceh. Psikoislamedia: Jurnal Psikologi, 1(2).

Gichki, M. (2020). Deconstructing transgender identities in Pakistan, India, and Iran in colonial and post-colonial context. Development, 63(1), 31-37.

Gozan, M. (2017). Perilaku Homoseksual: Mencari Akar Pada Faktor Genetik. Nizham Journal of Islamic Studies, 4(1), 75-87.

Ibakarim, M. A. H., & Muhamad, N. H. N. (2017). Kesalahan Lelaki Berlagak seperti Perempuan: Keberkesanan Undang-undang Jenayah Syariah di Johor. Kanun: Jurnal Undang-undang Malaysia, 29(1), 143-159.

Junaidi, J., Muhammadiah, M. R. B., & Muhazir, M. (2020). Revitalisasi Penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kota Langsa Aceh. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(1), 147-160.

Kim, S. W. (2009). Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).

Kiki Megasari Yulrina Ardhiyanti, S. (2017). Fenomena Perilaku Penyimpangan Seksual Oleh Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (LGBT) Di Kota Peknabaru. Menara Ilmu, 11(78).

Mansur, S. I. (2017). Homoseksual dalam Perspektif Agama-Agama di Indonesia. Aqlania, 8(01), 21-60.

Sindonews. (2017). Makin Terbuka Jumlah Penganut Homo Seksual di Indonesia, https:// metro.sindonews.com/read/1207367/171/lgbt-makin-terbuka-jumlah-penganut-homoseksual-di-indonesia-meningkat-1495508852 diakses pada pukul 10.07 WIB tanggal 23 Agustus 2022

Nur, M. (2020). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Banda Aceh: Yayasan PeNA Aceh.

Russell, S. T., & Fish, J. N. (2016). Mental health in lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT) youth. Annual review of clinical psychology, 12, 465.

Siradj, S.A. (2022). LGBT dalam Pandangan Islam, http://liputanislam.com/kajianislam/lgbt-dalam-pandangan-islam/ diakses pada pukul 13.58 WIB tanggal 15 Juli 2022

Ulya, Z. (2016). Dinamika Penerapan Hukum Jinayat Sebagai Wujud Rekonstruksi Syari’at Islam Di Aceh (Dynamic Applications of Jinayat Law as Islamic Syariah Reconstruction in Aceh) (Vol. 5, Issue 1).

Pawestri, A. (2021). Politik Hukum Negara Terhadap Gerakan, Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender. Surabaya: Scopindo Media Pustaka

Wikipedia. (2022) Homo Seksual, http://id.wikipedia.org/wiki/homoseksualitas, diakses pada pukul 13.58 WIB tanggal 27 februari 2022

Yanggo, H. T. (2019). Penyimpangan Seksual (LGBT) Dalam Pandangan Hukum Islam. MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran, Hadist, Syari'ah dan Tarbiyah, 3(2), 1-28.

Downloads

Published

2024-05-28

How to Cite

Noor, S. . (2024). Penerapan Hukum Terhadap Jarimah Liwath (Homo Seksual) Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah : Studi Putusan Nomor 18/JN/2017/Ms. Bna. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 5(2), 122–147. Retrieved from https://journal.staisar.ac.id/index.php/mediasas/article/view/17