Perspektif Fiqh Muamalah Tentang Jual Beli Sembako Kadaluarsa

Authors

  • Wahidah Z STAI Syekh Abdur Rauf Singkil

Abstract

Jual beli sembako yang telah kadaluarsa kerap kali dilakukan oleh masyarakat demi meraup keuntungan yag banyak, oleh karenanya arttikel ini berusaha mengkaji lebih dalam terkait bagaimana pelaksanaan jual beli sembako yang kadaluwarsa dan  Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli sembako yang kadaluwarsa?. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana praktik jual beli sembako dimasyarakat Bukit Harapan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terkait praktik jual beli sembako yang telah kadaluarsa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dimaksudkan untuk mengetahui dan mendeskripsikan secara jelas dan rinci tentang jual beli sembako yang kadaluwarsa di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Adapun tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi dan wawancara. Adapun hasil penelitiannya adalah adanya pelaksanaan jual beli sembako yang kadaluwarsa kepada masyarakat, jual beli sembako terjadi karena ketidaktahuan pedagang atau kurang telitinya para pembeli sehingga jual beli sembako kadaluwarsa terjadi. Jika ditinjau dalam pandangan Islam, bahwa menjual barang sembako yang telah kadaluwarsa merupakan perbuatan yang sangat dilarang, karena dapat membahayakan yang mengkonsumsinya, oleh karenanya Islam memerintahkan kepada seluruh umat manusia agar memperhatikan makanan dan minumannya agar terhindar dari makanan dan minuman yang tidak baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barokah Diana, Sari. 2018. “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Sembako Di Desa Ngaglik Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri.”

Khairuddin, K. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Peminangan Melalaken Di Desa Tanah Bara Aceh. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(2), 103-110.

Abdur, S. T. A. I. S., Simpang, R. J. S. S. K., & Kanan, K. MEKANISME PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIYAAN MELALUI HUKUM ADAT DI KABUPATEN ACEH SINGKIL.

Khairuddin. 2021. “Mekanisme Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Hukum Adat Di Kabupaten Aceh Singkil.” L?GALIT?: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam 5(2):96–109. doi: https://doi.org/10.32505/legalite.v5i2.2780.

Mujiatun, Siti. 2014. “Jual Beli Dalam Perspektif Islam: Salam Dan Istisna’.” Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis 13(2).

Imam, Mustofa. 2016. Fiqih Muamalah Kontemporer, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Fadhlan, Mudhafier. 2004. Makanan Halal;Ketentuan Tentang Pangan Halal Dalam Islam, Jakarta: Zakaria Press.

Downloads

Published

2024-05-28

How to Cite

Wahidah Z. (2024). Perspektif Fiqh Muamalah Tentang Jual Beli Sembako Kadaluarsa. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(2), 122–134. Retrieved from https://journal.staisar.ac.id/index.php/mediasas/article/view/39