Main Article Content
Abstract
The phenomenon of homelessness and begging in Banda Aceh reflects a complex socio-legal issue within the framework of Islamic local law (qanun). This study aims to analyze the effectiveness of the enforcement of Qanun No. 6 of 2018 on Public Order and Social Tranquility from a law and society perspective. The research employs an empirical legal method using juridical, sociological, and conceptual approaches. Data were collected through document analysis, field observations, and interviews with 12 informants, including municipal police officers (Satpol PP), social service officials, and homeless individuals and beggars. Informants were selected through purposive sampling based on their direct involvement in law enforcement and social realities. The findings reveal three main points. First, the persistence of homelessness and begging is shaped by structural and cultural factors, including poverty, unemployment, unskilled urbanization, and societal compassion practices. Second, law enforcement mechanisms—such as patrols, raids, data collection, and rehabilitation—remain ineffective due to the inconsistent application of sanctions prescribed by the qanun. Third, institutional and socio-cultural constraints, including limited resources, weak inter-agency coordination, inadequate rehabilitation facilities, and public behavior, hinder effective implementation. This study argues that the effectiveness of Islamic local law enforcement depends not only on normative regulations but also on institutional capacity, governance consistency, and socio-cultural integration. Strengthening these aspects is essential to ensure that qanun functions as an effective instrument of social order and justice.
[Fenomena gelandangan dan pengemis di Kota Banda Aceh merupakan persoalan sosial yang kompleks dalam kerangka hukum lokal berbasis syariat (qanun). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat dengan pendekatan hukum dan masyarakat (law and society). Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis, sosiologis, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi dokumen, observasi lapangan, serta wawancara terhadap 12 informan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sosial, serta gelandangan dan pengemis, yang dipilih melalui teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, keberadaan gepeng dipengaruhi oleh faktor struktural dan kultural, seperti kemiskinan, pengangguran, urbanisasi tanpa keterampilan, serta budaya belas kasihan masyarakat. Kedua, penegakan hukum melalui patroli, razia, pendataan, dan rehabilitasi belum efektif karena sanksi dalam qanun tidak diterapkan secara konsisten. Ketiga, implementasi qanun menghadapi kendala kelembagaan dan sosial, meliputi keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi, minimnya fasilitas rehabilitasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum berbasis syariat tidak hanya bergantung pada norma hukum, tetapi juga pada kapasitas kelembagaan, konsistensi penegakan, serta integrasi dengan kondisi sosial masyarakat.]
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Anto, R. P., Nur, N., Yusriani, Ardah, F. K., Ayu, J. D., Nurmahdi, A., Apriyeni, B. A. R., Purwanti, Adrianingsih, arita Y., & Putra, M. F. P. (2024). Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Penerapannya. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (Vol. 2).
- Ali, Z. (2017) Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
- Departemen Sosial RI. (2008). Pedoman Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Jakarta: Depsos RI.
- Garcia, A. R., Filipe, S. B., Fernandes, C., Estevão, C., & Ramos, G. (n.d.). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Studi.
- Kusuma, H., & Andini, F. (2022). Efektivitas program rehabilitasi sosial terhadap gelandangan dan pengemis. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 21(1), 34–51.
- Labolo, M. (2017). Pengantar Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jatinangor: IPDN Press.
- Margayaningsih, Dwi Iriani. (2018). Peran Masyarakat Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Desa. Jurnal Publiciana, Vol 11. No. 1 (2018), 72-88. https://doi.org/10.36 563/pub liciana.v11i1.140
- Marwanto, E., & Sari, N. P. (2019). Sinergi antar lembaga dalam penanganan masalah sosial perkotaan. Jurnal Administrasi Publik, 12(3), 120–138.
- Maulia, E. W. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam penanggulangan pengemis dan gelandangan (Studi kasus pada Masjid Agung Sang Cipta Rasa) [Skripsi sarjana, Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon]. Repository IAIN Cirebon.
- Marzuki, M. (2025) Wawancara dengan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Banda Aceh. , 24 Juli 2025.
- Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.
- Aguswandi, P. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Peradilan Adat Di Aceh. Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 1(2), 88-100.
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018. (2018). Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018. 2018.
- Rahmawati, E.N. (2023) Penanganan Terhadap Gelandangan dan Pengemis Menurut Hukum Islam dan Perda Klaten No. 12 Tahun 2013. Skripsi. UIN Raden Mas Said. Available at: https://eprints.iain-surakarta.ac.id
- Sahat Maruli T. Situmeang. (2020). pengantar sistem hukum indonesia (Vol. 17).
- Suharto, E. (2015). Peran Perlindungan Sosial Dalam Mengatasi Kemiskinan Di Indonesia: Studi Kasus Program Keluarga Harapan Edi. 17(1), 22–28.
- Warda, A. I. (2020). Tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi bagi pemberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen (Studi analisis DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum) [Skripsi sarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya]. Repository UIN Surabaya.
- Yunanto, S. (1986). Pengantar Sosiologi Drs. In Lembaga penerbit FE-UI. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=S-YGEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=sosiologi&ots=gj05HACnVV&sig=7yZEXwtSksE4HKb8AJvrehdRcKQ
- Zakwan, Z. (2025) Wawancara dengan Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum. , 18 Juli 2025.
References
Anto, R. P., Nur, N., Yusriani, Ardah, F. K., Ayu, J. D., Nurmahdi, A., Apriyeni, B. A. R., Purwanti, Adrianingsih, arita Y., & Putra, M. F. P. (2024). Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Penerapannya. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (Vol. 2).
Ali, Z. (2017) Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Departemen Sosial RI. (2008). Pedoman Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Jakarta: Depsos RI.
Garcia, A. R., Filipe, S. B., Fernandes, C., Estevão, C., & Ramos, G. (n.d.). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Studi.
Kusuma, H., & Andini, F. (2022). Efektivitas program rehabilitasi sosial terhadap gelandangan dan pengemis. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 21(1), 34–51.
Labolo, M. (2017). Pengantar Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jatinangor: IPDN Press.
Margayaningsih, Dwi Iriani. (2018). Peran Masyarakat Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Desa. Jurnal Publiciana, Vol 11. No. 1 (2018), 72-88. https://doi.org/10.36 563/pub liciana.v11i1.140
Marwanto, E., & Sari, N. P. (2019). Sinergi antar lembaga dalam penanganan masalah sosial perkotaan. Jurnal Administrasi Publik, 12(3), 120–138.
Maulia, E. W. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam penanggulangan pengemis dan gelandangan (Studi kasus pada Masjid Agung Sang Cipta Rasa) [Skripsi sarjana, Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon]. Repository IAIN Cirebon.
Marzuki, M. (2025) Wawancara dengan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Banda Aceh. , 24 Juli 2025.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.
Aguswandi, P. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Peradilan Adat Di Aceh. Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 1(2), 88-100.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018. (2018). Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018. 2018.
Rahmawati, E.N. (2023) Penanganan Terhadap Gelandangan dan Pengemis Menurut Hukum Islam dan Perda Klaten No. 12 Tahun 2013. Skripsi. UIN Raden Mas Said. Available at: https://eprints.iain-surakarta.ac.id
Sahat Maruli T. Situmeang. (2020). pengantar sistem hukum indonesia (Vol. 17).
Suharto, E. (2015). Peran Perlindungan Sosial Dalam Mengatasi Kemiskinan Di Indonesia: Studi Kasus Program Keluarga Harapan Edi. 17(1), 22–28.
Warda, A. I. (2020). Tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi bagi pemberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen (Studi analisis DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum) [Skripsi sarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya]. Repository UIN Surabaya.
Yunanto, S. (1986). Pengantar Sosiologi Drs. In Lembaga penerbit FE-UI. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=S-YGEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=sosiologi&ots=gj05HACnVV&sig=7yZEXwtSksE4HKb8AJvrehdRcKQ
Zakwan, Z. (2025) Wawancara dengan Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum. , 18 Juli 2025.
