Sanksi Tindak Pidana Pada Adat Mendangdangi di Kemukiman Punaga Menurut Hukum Islam

Authors

  • Andri Andri

DOI:

https://doi.org/10.58824/jdls.v1i2.229

Keywords:

Tindak pidana; Adat mendangdangi. Hukum Adat.

Abstract

In Article 351 of the Criminal Code, it is stated that minor persecution is punished by law for 2 years and 8 months, persecution with serious injury, punishable for 5 years, if the act results in the death penalty for a maximum of seven years. In the Qur'an, the perpetrators of persecution who are legally and convincingly proven are threatened with the crime of qishash. If the family forgives, then the punishment will be changed to diyat. In the community of Gunung Meriah District, Punaga Settlement, Aceh Singkil Regency, the crime of persecution is subject to sanctions in the form of mendangdangi if the head injury is subject to the sanction of belo pepinangen, one goat, yellow rice, pung tawari, money 21 for ordinary people and 41 for the descendants of the king. Meanwhile, injuries other than the head are subject to the same sanctions as the sanction for injuries to the head but one goat. The results of the study show that the practice of mendangdangi custom is carried out and reconciled at the house of one of the traditional leaders to hold a peace deliberation whether it is reconciled at the police station or according to the mendangdangi custom. Meanwhile, the legal basis set by the Traditional Leader in resolving the crime of persecution in the mendangdangi custom is the Qur'an surah al-Baqarah verse 178 and An-Nahl verse 126. And regarding the view of Islamic law on the practice of the Mendangdangi custom is not contrary to Islamic law, because no evidence has been found, the verse also supports the practice through the mendangdangi custom. [Dalam Pasal 351 KUHP disebutkan bahwa penganiayaan ringan di hukum selama 2 tahun 8 bulan, penganiayaan luka berat, dihukum selama 5 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati dihukum selama-lamanya tujuh tahun. Dalam al-Qur’an bagi pelaku penganiayaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan diancam dengan pidana qishash. Bila keluarga memberi maaf, maka hukumannya beralih menjadi diyat. Di masyarakat Kecamatan Gunung Meriah Kemukiman Punaga Kabupaten Aceh Singkil bahwa tindak pidana penganiayaan dikenakan sanksi berupa mendangdangi kalau luka kepala dikenakan sanksi belo pepinangen, satu ekor kambing, nasi kuning, menepung tawari, uang 21 untuk masyarakat biasa dan 41 untuk keturunan raja. Sedangkan luka selain kepala, dikenakan sanksi yang sama seperti sanksi luka di kepala melainkan satu ekor kambing. Hasil penelitian menunjukan praktik adat mendangdangi dilakukan dan didamaikan dirumah salah satu tokoh adat untuk mengadakan musyawarah perdamaian apakah didamaikan dikantor polisi atau menurut adat mendangdangi. Sedangkan dasar hukum yang dipatokkan Tokoh Adat dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan pada adat mendangdangi adalah al-quran surah al-Baqarah ayat 178 dan An-Nahl ayat 126. dan mengenai pandangan hukum islam terhadap praktik adat mendangdangi tidak bertentangan dengan hukum Islam, dikarenakan tidak ada dalil yang ditemui, dalam ayat juga mendukung atas praktik melalui adat mendangdangi tersebut].

Downloads

Download data is not yet available.

References

‘Audah, A.Q. (1968). al-Tasyr’ al-Jina’ I al-Islami, Juz I dan II, Beirut: Muassat al-Risalah.

Abadi, A.T.M.S.H.A. (2003). Sunan Abu Dawud, jilid 3, Kairo: Dar al-Fikr.

Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Fiqih Jinayah, cet. II, Jakarta: Media Grafika, 2006.

Ahmad, A. (1996). Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insani.

Ali, A. (2008). Menguak Realitas Hukum: Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum, Jakarta: Kencana.

Ali, Z. (2009). Hukum Pidana Islam, cet. II, Jakarta: Sinar Grafika.

an-Nadwi, A.H.H. (1992). Empat Sendi Agama Islam, Jakarta:. Rineka Cipta.

Anwar, D. (2005). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Amelia.

Chazami, A. (2004). Kejahatan Tindak Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Departemen Agama, al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid I, Universitas Islam Indonesia, 1991.

Djazuli, (1997). Fiqih Jinayah, Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam, cet, 2, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Djazuli, A. (2007). Kaidah-kaidah Fiqih, Jakarta: Putra Grafika.

Witro, D., Nurasih, W., Yulianti, H., & Agustina, A. (2024). Belo Bellen as Compulsory Delivery in Aceh Singkil Wedding; Urf and Islamic Law Anthropology Review. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 19(1), 151-173.

Ghazawi, A. (2002). Penapsiran Hukum Pidana, Jakarta: Grafindo Persada.

Hadikusuma, H. (1992). Bahasa Hukum Indonesia, Bandar Lampung: Ikapi.

Halim, A & Prasettyo, T (2006). Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang terus Berkembang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzah, A. (1994). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Hanafi, A. (1967). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bulan Bintang.

Idris, A.F & Ahmadi, A (2004). Fiqih Islam Lengkap, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Khairuddin, K. (2020). KHAZANAH ADAT DAN BUDAYA SINGKIL: Mengungkap Keagungan Tradisi Dan Memelihara Kebudayaan. Yogyakarta: Zahir Publishing.

Khairuddin, K. (2021). Mekanisme penyelesaian kasus tindak pidana penganiyaan melalui hukum adat di kabupaten aceh singkil. L?galit?: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 6 (2), 96–109.

Mabmud, A.H. (1998). Fiqih Responsibilitas Tanggung Jawab Muslim dalam Islam, Jakarta: Gema Insani

Merpaung, L. (2000) Tindak Pidana Tindak Nyawa dan Tubuh, Pemberantasan dan Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Ibnu Ismail al-Kahlani, M.I.I. (1960). Subul as-Salam, juz III, Mesir: Maktabah wa Mahthaba’ah Musthafa al-Halaby.

Muhammad, A.S. (2008). Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 4, Bogor: Karisma Ilmu.

Muslich, A.W. (2003). Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gema Insani.

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama

Rahman, A. (1996). Syari'ah Hudud dan Kewarisan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rapitah, R. (2024). Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Perkawinan Dengan Anak Di Bawah Umur Di Indonesia. Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1(1), 36-57.

Sani, A. (1997). Hukum dan Keadilan Hukum, Jakarta: Bulan Bintang.

Santoso, T. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam, Penegakan Syari’at Dalam Wacana dan Agenda, cet, 1. Jakarta: Gema Insan.

Soesilo, R. (1995) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor.

Syafi’i, R. (2003). al-Hadits (Akidah, Akhlak Sosial dan Hukum), Bandung: Pustaka Setia.

Wulyadi, (2003). Hukum Pidana Indonesia, cet. VII, Jakarta: Djambatan, 2003.

Zuhaili, W. (1989). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz VI, Damaskus,: Dar al-Fikr.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Andri, A. (2024). Sanksi Tindak Pidana Pada Adat Mendangdangi di Kemukiman Punaga Menurut Hukum Islam. Journal of Dual Legal Systems, 1(2), 118–136. https://doi.org/10.58824/jdls.v1i2.229