TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PARFUM BERALKOHOL
DOI:
https://doi.org/10.58824/arjis.v1i1.93Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap jual beli parfum beralkohol ? dan hukum akad jual beli parfum beralkohol?. Jika mengacu kepada hukum Islam maka syarat dan rukun jual beli, jual beli parfum beralkohol ini boleh dilaksanakan. Karena jual beli parfum beralkohol masuk pada kategori Istihsan bi al-ma?lahah adalah menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan. Jual beli parfum beralkohol sebagai obyek jual beli, tidak ditemukan adanya unsur merugikan salah satu pihak, pemaksaan, maupun penipuan, akan tetapi lebih menekankan prinsip yang adil, saling menguntungkan, sehingga kerelaan atau akad suka rela pihak yang bertransaksi terpenuhi.
Akad yang digunakan dalam proses jual beli parfum beralkohol, menurut pandangan penyusun telah memenuhi rukun dan syarat sah akad jual beli, sehingga hukumnya sah menurut hukum Islam. Meski awalnya diragukan atas pemenuhan rukun dan syarat sah akadnya terkait unsur zat yang menjadi campurannya dan kemaslahatan, akan tetapi berdasarkan hasil analisa dinyatakan bahwa kedua aspek tersebut telah terpenuhi, sehingga dapat disimpulkan bahwa semua rukun dan syarat sahnya telah terpenuhi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wahidah Z

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.