Perbandingan Waktu Shalat Dhuhur di Masjid Subulussalam Unismuh dan Masjid Ashabul Jannah Makassar
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.179Keywords:
Perbandingan; Waktu Shalat; Dhuhur.Abstract
This study aims to analyze the differences in Dhuhr prayer times between the Subulussalam Mosque at Unismuh Makassar and the Ashabul Jannah Multimedia Mosque in Makassar City. Accuracy in prayer timing is crucial for the observance of Dhuhr prayer; however, there is a minor variation in prayer times between these two mosques. A case study approach was used, with data collection techniques including direct observation and interviews with the muezzins from both mosques. The collected data was analyzed using descriptive techniques. The results indicate that although both mosques refer to the official prayer schedule from the Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia (Kemenag RI), with the same Dhuhr time set at 12:10 PM WITA, there is a difference in the clock settings used. The Subulussalam Mosque uses a digital clock synchronized with the official schedule, while the Ashabul Jannah Mosque uses an analog clock set four minutes faster. This factor causes the Dhuhr call to prayer at Ashabul Jannah Mosque to be announced earlier than at Subulussalam Mosque. Additionally, there is variation in the interval between the adhan and the iqamah, where the Subulussalam Mosque provides a longer gap to accommodate students, whereas the Ashabul Jannah Mosque considers the needs of worshippers with limited time. The study concludes that the difference in Dhuhr prayer times between the two mosques is primarily due to differences in clock settings and usage. To address this variation, it is recommended that both mosques synchronize their clocks periodically or adopt more precise technology to ensure more consistent prayer times, thereby reducing any confusion among worshippers.
[Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan waktu shalat Dzuhur di Masjid Subulussalam Unismuh Makassar dan Masjid Ashabul Jannah Multimedia di Kota Makassar. Ketepatan waktu shalat adalah penting dalam pelaksanaan ibadah shalat Dzuhur, namun terdapat perbedaan kecil dalam waktu pelaksanaan shalat di kedua masjid ini. Metode yang digunakan adalah pendekatan studi kasus, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung dan wawancara dengan muadzin dari kedua masjid. Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua masjid mengacu pada jadwal waktu shalat dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dengan waktu yang sama, yaitu pukul 12:10 WITA, terdapat perbedaan dalam penyetelan jam yang digunakan. Masjid Subulussalam menggunakan jam digital yang telah disesuaikan dengan jadwal resmi, sementara Masjid Ashabul Jannah menggunakan jam analog yang disetel empat menit lebih cepat. Faktor ini menyebabkan adzan Dzuhur di Masjid Ashabul Jannah dikumandangkan lebih awal dibandingkan dengan Masjid Subulussalam. Selain itu, terdapat variasi dalam jeda antara adzan dan iqomah, di mana Masjid Subulussalam memberikan waktu lebih lama untuk memfasilitasi mahasiswa, sedangkan Masjid Ashabul Jannah mempertimbangkan kebutuhan jamaah yang memiliki waktu terbatas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan waktu shalat Dzuhur di kedua masjid ini terutama disebabkan oleh perbedaan dalam penyetelan dan penggunaan jam. Untuk mengatasi perbedaan ini, kedua masjid disarankan untuk menyelaraskan waktu mereka secara berkala atau menggunakan teknologi yang lebih akurat agar waktu shalat lebih konsisten, sehingga dapat mengurangi kebingungan jamaah].
Downloads
References
Abell, G. O. (1987). Exploration of the universe. Saunders College Publishing.
Abell, O. (1987). The earth’s rotation and Islamic prayer times: An astronomical approach. Academic Press.
Al-?Asqal?n?, ?. (2002). Fathul Baari syarah: Sahih Al-Bukhari. Pustaka Azzam.
Alimuddin. (2012). Perspektif syar’i dan sains awal waktu shalat. Ad-Daulah, 1(1), 120–131.
Amri, T. (2014). Waktu shalat perspektif syar‘i. Asy-Syari’ah, 17(1). https://doi.org/10.15575/as.v17i1.640
Bungin, M. B. (2008). Penelitian kualitatif: Komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya.Kencana.
Djamaluddin, T. (2005). Menggagas fiqih astronomi. Kaki Langit.
Emzir. (2012). Analisis data: Metodologi penelitian kualitatif. (3rd ed.). PT Raja Grafindo Persada.
Kementerian Agama RI. (2021). Al-Quran terjemahan. Samad.
Khoiri, A. (2017). Penentuan awal waktu shalat fardhu dengan peredaran matahari. SPEKTRA: Jurnal Kajian Pendidikan Sains, 3(1), 1. https://doi.org/10.32699/spektra.v3i1.21
Ma’u, D. H. (2015). Waktu sholat pemaknaan syar’i ke dalam kaidah astronomi. Jurnal Hukum Islam, 14(2), 269–285.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2020). Materi Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXI. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2020). Panduan waktu shalat berdasarkan gerak semu matahari. Suara Muhammadiyah.
Muazin. (2024, August 1). Wawancara.
Mustakim. (2024, August 1). Wawancara.
No title. (n.d.). Masjid Subulussalam Al-Khoory Unismuh Makassar bukan hanya tempat ibadah tapi juga aktivitas keislaman lainnya. UNISMUH News. Retrieved from https://news.unismuh.ac.id/2020/01/11/masjid-subulussalam-al-khoory-unismuh-makassar-bukan-hanya-tempat-ibadah-tapi-juga-aktifitas-keislaman-lainnya/
Rahmatiah, H. (2017). Urgensi pengaruh rotasi dan revolusi bumi terhadap waktu shalat. El-Falaky: Jurnal Ilmu Falak, 1(1), 69–79.
Riansa, I., & Darlius. (2023). Formulasi waktu shalat perspektif empat imam mazhab. Journal of Social Science Research, 3, 8625–8640.
Zulfikar, F., & Ulum, B. (2020). Analisis akurasi jadwal waktu shalat di Masjid Al-Barakah menurut Saaduddin Djambek (studi kasus di Kampung Cilampang Kelurahan Unyur Kecamatan Serang). Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 21(2), 405–438.
Zulfikar, M., & Ulum, I. (2020). Perbedaan waktu pelaksanaan shalat di beberapa masjid kota Makassar: Studi kasus pada Masjid Al-Baraqah. Jurnal Studi Islam dan Astronomi, 5(4), 400–415.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alamsyah Alamsyah, Nurnawaty Nurnawaty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.