A Gift to Return: The Tradition of Wedding Gifts Wrapped in Debt Among the People of Kerinci An Islamic Perspective
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i1.105Keywords:
Tradition, urf, Gift and DebtAbstract
Tradition is a habit carried out by the community that has existed since the ancestors. This research purpose to analyze the Tradition of Wedding Gifts Wrapped in Debt Among the Kerinci Community in an Islamic Perspective. This is considered important because there are many problems that occur in the community in the application of this culture. This research is a field study and library study to disseminate the tradition of gift giving in marriage among the people of Kerinci. The data collection method used is through interviews and library studies. The interview method was carried out on several people who carried out the tradition of giving gifts wrapped in debt and the library study method was carried out to add studies related to the application of the tradition of giving gifts wrapped in debt. In this case, the informants are related parties who understand and have knowledge, experience, and information related to the tradition of giving gifts in marriage among the Kerinci community. The tradition of giving wedding gifts in Kerinci is a tradition carried out in a wedding party in which there are gifts of both money and so on from the family, relatives, family and neighbors with the intention and purpose of strengthening the relationship, strengthening ukhuwah islamiyah and can help the person. In the process of practicing the tradition of giving wedding gifts, it will be found that there is a gift to the party holding the celebration, then if one of the givers one day holds a walimatul urs then, the recipient of this gift will later return the gift that was given.
Tradisi merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat yang sudah ada sejak nenek moyang. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Tradisi Hadiah Pernikahan Berbalut Hutang Di Kalangan Masyarakat Kerinci dalam Perspektif Islam. Hal ini dianggap penting karena terdapat banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat dalam pengaplikasian budaya ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field study) dan penelitian pustaka (library study) untuk menyebarkan tradisi pemberian hadiah dalam pernikahan di kalangan masyarakat Kerinci. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi pustaka. Metode wawancara dilakukan pada beberapa orang masyarakat yang melakukan tradisi pemberian hadiah berbalut hutang dan metode studi pustakan dilakukan untuk menambah kajian terkait dengan penerapan tradisi pemberian hadiah berbalut hutang. Dalam hal ini, informan merupakan pihak-pihak terkait yang mengerti dan memiliki pengetahuan, pengalaman, serta informasi terkait tradisi pemberian hadiah dalam pernikahan di kalangan masyarakat Kerinci. Tradisi Pemberian hadiah pernikahan di Kerinci adalah suatu tradisi yang dilakukan dalam pesta pernikahan yang didalamnya terdapat pemberian hadiah baik itu uang dan lain sebagainya dari pihak keluarga, kerabat, family dan tetangga dengan maksud dan tujuan untuk memperkuat tali silaturahmi, mempererat ukhuwah islamiyah serta dapat membantu orang tersebut. Di dalam proses praktek tradisi pemberian hadiah pernikahan ini akan ditemukan adanya pemberian hadiah kepada pihak yang melaksanakan hajatan, kemudian apabila salah seorang pemberi suatu saat mengadakan walimatul urs maka, si penerima hadiah ini nantinya akan mengembalikan hadiah yang pernah diberikan dahulu kepadanya.
Downloads
References
Akbar, A. (2018). Upaya Tokoh Agama Dalam Pelaksanaan Walimatul ‘Ursy Agar Sesuai Dengan Ajaran Islam Di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 3(1), 84. https://doi.org/10.29300/qys.v3i1.967
Alamsyah, M. H., Ramadhani, F., & Azizah, N. (2020). Tinjauan Hutang Negara dalam Perspektif Islam. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1(1), 62. https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i1.1924
Andarini, D., Hidayat, H., & Hajar, I. (2019). Tradisi Marpege-Pege Dalam Upacara Adat Perkawinan Batak Angkola Padangsidimpuan. Jurnal Antropologi Sumatera, 17(1), 56–58.
Aufillah, M. (2021). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI BUWUH PADA PELAKSANAAN PERNIKAHAN DI DESA KARANGGONDANG KECAMATAN MLONGGO KABUPATEN JEPARA. 19, 468–474.
Dafizki, A. M., Rosman, E., & Hangat, K. A. (2023). TRADISI BUDENDO. Journal of Islamic Family Law, 1(2), 140–147.
Dasri, D. (2020). Tradisi Temettok Pada Saat Walimatul Ursy Menurut Ulama Dan Majelis Adat Aceh (MAA)(Studi Kasus Di Kabupaten Aceh Singkil) [Tesis, UIN Sumatera Utara]. http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12314
Harisah-harisah, & Moh Karimullah Al Masyhudi. (2022). Praktik Hutang Piutang Dalam Tradisi Ompangan Pada Walimatul ‘Ursy Perspektif Hukum Ekonomi Syari’Ah Di Desa Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Syar’ie, 5(2), 137–145.
Jumriana, J. (2023). Nilai Filosofi Tradisi Pingitan Pada Suku Jawa Perspektif Hukum Islam. KALOSARA: Family Law Review, 3(1), 31. https://doi.org/10.31332/kalosara.v3i1.4595
Khairuddin, & Hidayah, N. (2022). NOT ONLY FOR BEAUTY BUT ALSO FOR A BETTER FUTURE: The Ritual of Potong Konde at the Wedding Reception among Muslims of Gunung Meriah Aceh. Al-Ahwal, 15(2). https://doi.org/10.14421/ahwal.2022.15208
Khairuddin, K. (2020). Memakai Hine Sebagai Syarat Dalam Perkawinan Pada Masyarakat Kuta Tinggi Aceh. Al-Ahwal Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(2). https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.13202
Khairuddin, K., Witro, D., Nurasih, W., Yulianti, H., & Agustina, A. (2024). Belo Bellen as Compulsory Delivery in Aceh Singkil Wedding;‘Urf and Islamic Law Anthropology Review. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 19(1), 151–173.
Pratiwi, M. T. (2023). Tradisi adat jawa saat melaksanakan pernikahan dalam perspektif hukum islam. AL-MAQASHIDI Journal Hukum Islam Nusantara, 06, 65.
Rachmawati, S. A., & Anwar, M. K. (2022). Budaya dan Tradisi Buwuh sebagai Hutang Piutang dalam Adat Pernikahan di Kelurahan Rangkah, Kota Surabaya. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 4(3), 69–83. https://doi.org/10.26740/jekobi.v4n3.p69-83
Saiin, A., Armita, P., Putra, A., & Bashori, B. (2020). Tradisi pemberian sumbangan dalam hajatan pernikahan persfektif fiqhul Islam. Teraju, 1(02), 59–72. https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.47
Salahuddin, S., & Ufran, U. (2023). Perspektif Sosiologi Hukum Islam terhadap Tradisi Wi’i Nggahi pada Pernikahan Suku Donggo Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Indonesia Berdaya, 4(2), 461–466. https://doi.org/10.47679/ib.2023439
Saputra, F. (2021). Pemahaman Masyarakat Tentang Mudharabah (Qiradh), Hiwalah, Dan Syirkah dalam Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 62. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.602
Septiani, R. (2021). Analisis Hukum Menghadiri Walimatul Ursy Saat Pandemi Covid 19. Journal of Islamic and Law Studies, 5(1), 28–42. https://doi.org/10.18592/jils.v5i1.4743
Yusuf, H. (2021). Fenomena Tradisi Menjatoh Hibah Berbalut Hutang: Studi Kasus Tradisi Masyarakat Di Kota Sulussalam, Aceh. Qonuni, 1(2), 67–75.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abi Suar, Syahrial Maulana, Zandy Pratama Zain, Lutia Yunara, Rozalinda Rozalinda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.