Main Article Content

Abstract

The formulation of principles in this law is grounded in values that have developed and become deeply rooted in the practice of governance in Indonesia. Such regulation is intended to serve as an instrument for strengthening good governance, while simultaneously functioning as a preventive measure to mitigate the potential occurrence of corruption, collusion, and nepotism. The inclusion of the General Principles of Proper Government (AAUPL) into the norms of the law has sparked debate, some experts say that AAUPL should not be written, while others should be normatized. Thus the author is interested in reviewing how exactly the implications of the inclusion of AAUPL in Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration. This research is a juridical-normative research using statute approach and conceptual approach. The laws and regulations used to analyze the problems in this study are the 1945 Constitution, Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration. The object of this research is the General Principles of Proper Government (AAUPL). The results of this study are the negative and positive implications of the inclusion of AAUPL in Law Number 30 of 2014. The negative implication is that the inclusion of AAUPL in the law is not in accordance with existing theories and creates problems in its application, one of which is limiting the plaintiff in including AAUPL in his lawsuit and limiting judges to conduct testing of AAUPL beyond what is determined limitatively in the law a quo. The positive implication is that with the inclusion of AAUPL in the provisions of the law, the general principles of proper government have a strong foundation in formal juridical terms so that everyone is obliged to recognize its existence.


[Formulasi asas dalam undang-undang ini berlandaskan pada prinsip-prinsip yang telah berkembang dan mengakar dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Pengaturan tersebut dimaksudkan sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus sebagai langkah preventif dalam menekan potensi terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masuknya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL) kedalam norma undang-undang menuai perdebatan, beberapa ahli mengatakan bahwa AAUPL sebaiknya tidak tertulis, sebagian yang lain sebaiknya di normatifkan. Dengan demikian penulis tertarik mengkaji ulang bagaimana sebenarnya implikasi masuknya AAUPL ini kedalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual. Peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk menganalisa masalah pada penelitian ini yaitu menggunakan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Objek dalam penelitian ini adalah Asas-Asasa Umum Pemerintahan yang layak (AAUPL). Hasil dalam penelitian ini adalah adanya implikasi negatif dan positif terhadap masuknya AAUPL dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Implikasi negatifnya adalah masuknya AAUPL ke dalam undang-undang tidak sesuai dengan teori yang ada dan menimbulkan problem dalam penerapannya, salah satunya adalah membatasi penggugat dalam mencantumkan AAUPL dalam gugatannya dan membatasi hakim untuk melakukan pengujian terhadap AAUPL diluar yang ditentukan secara limitatif dalam undang-undang a quo.  Implikasi positifnya adalah dengan masuknya AAUPL dalam ketentuan undang-undang, dengan demikian asas-asas umum pemerintahan yang layak telah mempunyai landasan yang kuat secara yuridis formal sehingga setiap orang wajib mengakui eksistensinya.]

Keywords

Normatization Law Principles Goverment Administration

Article Details

How to Cite
Rahmania, A. ., & Umam, M. K. (2025). Implikasi Terhadap Normatifisasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak terhadap Praktik Administrasi Pemerintahan . Journal of Dual Legal Systems, 2(2), 137–151. https://doi.org/10.58824/jdls.v2i2.419

References

  1. Aprilian Nurahsan Ismail & Taufiqurrohman Syahuri, (2024), Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Sebagai Dasar Pejabat Pemerintah untuk Melakukan Diskresi, Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, Vol.2, No.3.
  2. Cekli Setya Pratiwi, D. (2024). Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (P. A. W. B. dan I. Nasima (ed.); 1st ed.). Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
  3. Diponegoro, U. (2015). Masalah-Masalah Hukum. FH UNDIP Press.
  4. Ditisrama, H. A. M. dan T. (2024). Hukum Tata Negara Indonesia (Teori dan Praktek) (1st ed., Vol. 1). Penerbit Amerta Media.
  5. Fachrial Ikhsan & Dewi Sulastri, (2025), Kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Sebagai Tolak Ukur Normatif atas Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Reformasi Yudisial, Qoununiya:Jurnal Ilmu Hukum, Vol: 2, No.2.
  6. S.F. Marbun, (2011). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (p. 656). FH UII Press.
  7. Jamaluddin, (2016). Hukum Administrasi Negara.
  8. Khairudin. (2021). Implikasi Peraturan Daerah Dalam Pembangunan Daerah.
  9. Kusdarini, E. (2016). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Dalam Kebijakan Perizinan Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. In Disertasi (Vol. 2).
  10. M. Azhar, "Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara," Notarius, vol. 8, no. 2, pp. 274-286, Oct. 2015
  11. Matitaputty, M. I. (2016). Hukum Adiministrasi Negara.
  12. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1st ed., Vol. 1). Mataram University Press.
  13. Muhammad Azhar. (2015). Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam. In Notarius (Vol. 8, Issue 2). http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1402036&val=1276&title=RELEVANSI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI NEGARA
  14. Mujiburohman, D. A.(2017).Pengantar Hukum Tata Negara. http://repository.stpn.ac.id/510/1/Pengantar-Hukum-Tata-Negara.pdf
  15. Nugraha, S. (2007). Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintah yang Baik. Bphn.Go.Id, 1–109.
  16. Pamuji, Kadar. Nasihuddin, Abdul Aziz, D. (2023). Buku Ajar Hukum Administrasi Negara. Buku Ajar Hukum Administrasi Negara/Kewenangan Hukum, 2–5.
  17. Pemerintahan, A., Rahmat, D., Yang, T., Esa, M., & Indonesia, P. R. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 292, Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601). 292.
  18. Pratiwi, C. S., Yulita, C., Fauzi, & Purnamawati, S. A. (2016). Restatement Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). In Judicial Spector Support Program.
  19. Hadin Muhjad, (2015). Komentar Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Vol. 17). Genta Publishing.
  20. Muhammad Siddiq Armia, (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia.
  21. Rispalmman, (2023). Hukum Administrasi Negara Sejarah Hukum Administrasi Negara. In Hukum Administrasi Negara.
  22. Suratno, S. B. (2017). Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. E-Journal Lentera Hukum, 4(3), 164. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499
  23. Tatiek Sri Djamtati. (2020). Hukum Administrasi:Sebuah Bunga Rampai. 1, 1–91.