Hukum dan Keadilan dalam Dimensi Ilmu Hukum dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.58824/jdls.v1i1.127Keywords:
Keadilan; Ilmu Hukum; Hukum IslamAbstract
Keadilan dalam ilmu hukum umum dan keadilan dalam ilmu hukum Islam merupakan dua aspek yang memiliki karakteristik dan prinsip yang berbeda. Penelitian ini mendiskusikan tentang konsepsi keadilan dalam perspektif hukum dan keadilan dalam menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif-komparatif untuk membandingkan kedua perspektif hukum tersebut. Dalam ilmu hukum umum, keadilan dikaitkan dengan prinsip-prinsip egalitarianisme, hak asasi manusia, dan aturan hukum yang berlaku universal. Sedangkan dalam ilmu hukum Islam, keadilan lebih diartikan sebagai penegakan syariat berdasarkan Al-Quran dan Hadis, yang berfokus pada keseimbangan, tanggung jawab moral, dan kewajiban individu serta komunitas kepada Tuhan. Studi ini menemukan bahwa meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam pemahaman dan penerapan keadilan antara kedua sistem hukum tersebut, keduanya berusaha mencapai tujuan yang sama yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana kedua sistem hukum ini mengartikan dan menerapkan konsep keadilan serta implikasinya terhadap praktik hukum dan kehidupan sosial.
Downloads
References
Abdul Manan, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2017.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana, 2012.
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.
Darji Darmodiharjo dan Shidana, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Jakarta, Kencana, 2010.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011.
Ibnu Qayyim, I'lamul al-Muwaqqi'in, Juz 3, Mesir: Maktabah Tijariyah al-Qahirah. 1955, hlm. 14-15.
John Rawls, A Theory of Justice, Oxford Universit Press, London, 1973, diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
L.J.Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.
M. Dawam Raharjo, Eksiklopedia Al-Quran, Jakarta: Paramadina.
M. Natsir Asnawi, Dekonstruksi Hukum Jejak-Jejak Penafsiran dan Pembentukan Norma dalam Penegakan Hukum, Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2021.
M. Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim Pendekatan Multidisipliner dalam Memahami Putusan Hakim Peradilan Perdata, Yogyakarta: UII Press, 2020.
Majid Khadduri, The Islamic Conception of Justice, terjemahan H. Mochtar Zoeni dengan judul Teologi Keadilan Perspektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1999.
Muhammad Helmi, Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum dan Filsafat Hukum Islam, Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. XIV, No. 2 (Desember 2015).
Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan John Rawls, Dalam Jurnal Konstitusi, Volue 6 Nomor 1 (April 2009).
Suteki, Hukum dan Masyarakat, Yogyakarta: Thafa Media, 2021.
Syahrizal Abbas, Jabbar Sabil, dkk, Filsafat Hukum Islam, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2021.
Theo Huijbers, Filsafat hukum Dalam Lintasan Sejarah, Karnius, Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mansari Mansari, Erha Saufan Hadana, Rahmad Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.