Melangkah ke Arus Masa Depan: Explorasi Batasan Pergaulan Pasca Khitbah dari Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.58824/jdls.v1i1.124Abstract
This article aims to analyze post-engagement relationships, to answer this the author uses a literature research method. The results of the study explain that in Islamic law it is not allowed to do things that are prohibited in religion even though they have been engaged, keeping a distance so that they do not meet often is one of the solutions to avoid things that are prohibited in the guidance of Islam.
Artikel ini bertujuan untuk menganalis tentang pergaulan pasca pertunangan, untuk menjawab ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam hukum Islam tidak dibenarkan untuk melakukan hal-hal yang dilarang dalam agama walupun mereka telah melakukan pertunangan, menjaga jarak supaya tidak sering ketemu adalah salah satu solusi untuk menghdari hal yang dilarang dalam tuntunan agama Islam.
Downloads
References
Aminudin, A., Nurasiah, N., & Sukiati, S. (2024). Pemaknaan Ihdad Bagi Perempuan Yang Beriddah Di Era Digital. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 23(2), 165-176.
Arifin, S. (2023). Konsep Keluarga Harmonis dalam Konteks Hukum Islam. Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 13-25.
Denial, A. (2017). Analisis pemahaman masyarakat desa Plunturan Pulung Ponorogo terhadap implikasi praktik Khitbah dan Praktik Pembatalan Khitbah (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).
Duryat, H. M. (2021). Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Penguatan Pendidikan Agama Islam di Institusi yang Bermutu dan Berdaya Saing. Penerbit Alfabeta.
Faidah, A. N. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Perempuan Meminang Laki-Laki di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(1), 1-11.
Khairuddin, K. (2020). Memakai Hine Sebagai Syarat Dalam Perkawinan Pada Masyarakat Kuta Tinggi Aceh. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(2), 108-118.
Khairuddin, K. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Peminangan Melalaken Di Desa Tanah Bara Aceh. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(2), 103-110.
Kholillah, H. P. (2018). Khitbah dengan Menggunakan Tukar Cincin Emas dalam Perspektif Hukum Islam di Kelurahan Astomulyo Kecamatan Punggur (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Mardhatillah, M. (2014). Perempuan Madura sebagai simbol prestise dan pelaku tradisi perjodohan. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 13(2), 167-178.
Maulidiyah, D. K. (2023). Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pergaulan Calon Pengantin Pascakhitbah (Studi Kasus Di Desa Pucangrejo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun) (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).
Sabiq, S. (2017). Fiqih Sunnah 2. Republika Penerbit.
Senu, R. (2021). Pandangan Masyarakat Terhadap Pergaulan Pasca Pertunangan (Studi Kasus Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh) (Doctoral dissertation, UPT. PERPUSTAKAAN).
Srisusanti, S., & Zulkaida, A. (2013). Studi deskriptif mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan perkawinan pada istri. UG journal, 7(6).
Sunarso, B. (2022). Merajut Kebahagian Keluarga (Perspektif Sosial Agama) Jilid 2. Deepublish.
Susanti, E. (2019). Pandangan Masyarakat Dan Hukum Islam tentang Pergaulan Calon Pengantin Pasca Pertunangan (Studi Kasus di Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
Wafa, F. R. H. (2021). STATUS PENGIKAT DALAM KHITBAH STUDI KOMPARATIF PENDAPAT MADZHAB SYAFI’ I DAN MADZHAB HANAFI. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 6(1), 52-68.
Yuhana, Y., & Tarlam, A. (2023). Memahami Tugas Manusia Dari Segi Agama Islam. KAMALIYAH: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(1), 34-44.
Zuhri, A., Syukri, S., & Handayani, T. (2021). Konsep Khitbah (Peminangan) Dalam Perspektif Hadis Rasulullah SAW. SHAHIH: Jurnal Ilmu Kewahyuan, 4(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal of Dual Legal Systems

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.